Komersilkan Foto Orang, Siapkan Ganti Rugi Rp 14 Miliar

Jakarta - Memakai foto orang lain untuk tujuan komersil dan tanpa seizin empunya, bisa berakibat sangat fatal. Apalagi jika yang melakukan perusahaan sekaliber Agence France-Presse (AFP) dan Getty Images.

Kedua agensi foto ini diwajibkan membayar denda USD 1,2 juta atau sekitar Rp 14 miliar untuk ganti rugi kasus penyalahgunaan foto milik seorang fotografer bernama Daniel Morel. Waktu itu, Morel meng-upload ke Twitter, sebuah foto bencana akibat gempa bumi di Haiti, 12 Januari 2010 silam.


Tak lama berselang, setelah foto di-upload ke jejaring 140 karakter tersebut, AFP pun ikut men-download dan bahkan menyebarkannya ke Getty Images tanpa persetujuan Morel. Parahnya, pengguna Twitter lain dari Republik Dominika juga meng-upload foto serupa dan mengklaim hak cipta foto tersebut, demikian seperti dikutip dari IBTimes, Senin (25/11/2013).


Morel dan pengacaranya sudah menyampaikan permasalahan ini dan berharap kedua agensi tersebut mau menghapus fotonya. Namun kebalikannya, AFP malah menuding Morel telah memfitnah perusahaan mereka.


AFP pun membela diri dengan mengatakan bahwa foto yang di-posting di Twitter terbuka untuk direproduksi untuk tujuan komersil (commercial reuse). Namun faktanya, kebijakan di Twitter--meski membolehkan berbagi atau me-retweet foto, tidak mengizinkan penggunaan secara komersil.


Akhirnya keputusan final pun keluar. Juri federal telah memutuskan bahwa AFP dan Getty Images bersalah dalam kasus ini dan diwajibkan membayar kerugian yang disebabkan. Belum ada tanggapan dari kedua agensi foto tersebut atas putusan pengadilan ini.


(sha/rou)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!