Internet Indonesia Terancam Lumpuh!

Jakarta - Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada IM2 dan mantan Dirutnya, Indar Atmanto dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 3G di 2.1 GHz dari kerjasama antara IM2-Indosat, bikin penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) ketar-ketir.

Sebab kasus ini dikhawatirkan menimbulkan efek domino luar biasa terhadap layanan internet Tanah Air. Ujung-ujungnya, pola kerja sama ISP dan penyedia jaringan bisa dianggap ilegal dan internet Indonesia jadi kacau balau.


Hal inilah yang diutarakan Sylvia Sumarlin, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sehingga mendesak Menkominfo Tifatul Sembiring untuk melakukan langkah konkret dalam melindungi pebisnis internet dan ekosistemnya.


Sylvia pun meminta, agar anggota APJII berhati-hati dalam bertindak. Ia tidak mengharapkan anggota kalut lantas menutup layanan internet ke masyarakat.


"Meski dalam situasi teraniaya, kami harap teman-teman ISP tetap berusaha untuk bekerja memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pengguna internet tanpa pandang bulu," katanya.


Namun, tambah Sylvia yang juga aktif di KADIN ini, anggota APJII tidak mau upaya melayani masyarakat akan dianggap ilegal. Pihaknya sedang berupaya untuk minta kepolisian untuk membantu. "Apakah kami harus minta perlindungan kepolisian? Agar usaha kami melayani masyarakat tetap sah dan bisa berjalan?" tambahnya.


Dijelaskan Sylvia bahwa apabila para ISP tidak bisa bekerjasama dengan pemilik jaringan, maka perusahaan semacam Telkom pun yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia jaringan bagi ISP, bisa dianggap ilegal.


Kalau harus menuruti hukum, maka APJII mohon maaf untuk tidak bisa memenuhi tugasnya melayani masyarakat. Akibatnya lalu lintas internet di Indonesia akan lumpuh. Jaringan internet baik perorangan, swasta, bahkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian serta seluruh instansi termasuk kepresidenan juga akan terhenti.


"Kami tidak menginginkan hal ini terjadi. Tapi, kami juga ingin usaha kami melayani masyarakat dalam penyediaan internet, tidak dibayangi ketakutan karena dianggap tidak sah," tambah Sylvia.


Saat ini pihak Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa demi menghormati hukum, maka pihak regulator men-suspend (penghentian sementara) pemberian izin atau lisensi untuk ISP atau operator jaringan.


Namun menurut Sekjen APJII Sapto Anggoro, hal itu tidak cukup. Khusus buat pemilik izin/lisensi ISP dan operator jaringan yang sudah berjalan harus mendapat perhatian, bagaimana agar mereka bisa tenang bekerja. "Hanya Menkominfo yang bisa memberikan petunjuk," lanjutnya.


Indar Atmanto sendiri yang divonis 4 tahun dan IM2 -- anak perusahaan Indosat -- dikenakan kewajiban membayar Rp 1,3 triliun, sudah melakukan akta banding. Dengan bandingnya Indar, maka sebenarnya keputusan belum inkracht dan berkekuatan hukum tetap serta belum bisa menjadi rujukan hukum (yurisprudensi). Meski demikian, kalau alat hukum mengutak-atik, bisa saja membuat ISP dalam kondisi ketakutan dan situasi kritis.


Ketakutan APJII ini dianggap sangat beralasan. Sebab, beberapa bulan lalu, Kejaksaan juga sudah merilis akan mengusut 16 ISP dan 5 Operator Seluler yang diduga melakukan tindakan korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi. Mereka semua anggota APJII.


Bila benar Kejaksaan menindaklanjutinya, karena mendapatkan angin kemenangan di kasus IM2-Indosat, maka APJII menilai akan hancurlah industri telekomunikasi dan internet Indonesia.


"Apabila situasinya tidak bisa dipertahankan, maka seluruh ISP dan operator jaringan benar-benar kusut. Dan, keberadaan Kemkominfo yang selama ini sebagai regulator resmi pemerintah dalam hal internet dan telekomunikasi, patut dipertanyakan. Sebab, ternyata Kemenkominfo yang selama ini menyandang posisi sebagai regulasi, menjadi tak bermakna di mata kehakiman atau kejaksaan," pungkas APJII.


Laporkan Hakim


Sebelumnya, regulator dan para pelaku industri telekomunikasi di Indonesia akan melaporkan seluruh hakim yang memvonis bersalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), ke Komisi Yudisial (KY).


Hakim-hakim yang dimaksud adalah Hakim Ketua Antonious Widiantoro, Hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar, serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.


"Kami akan mengadukan Hakim Antonius dkk ke Komisi Yudisial," tegas Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Sentosa.


Dalam pelaporannya ke KY nanti, Mastel juga mendapat dukungan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB), dan asosiasi lainnya.


Para pelaku industri ini duduk bersama untuk menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan yang sangat mendalam atas vonis yang diterima Indar dan IM2 yang dinyatakan bersalah dalam pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).


Dalam persidangan dengan perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini Indar dihukum empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara IM2 diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 1,358 triliun.


(ash/fyk)



readmore »»  

Pakai iPhone Sambil Di-charge, Gadis Ini Tewas Tersetrum

China - Seorang remaja di China tewas dengan tragis. Ia meninggal dunia saat sedang menelepon dengan smartphone Apple iPhone yang sedang diisi ulang.

Investigasi telah dilakukan terhadap kematian gadis bernama Ma Ailun yang bermukim di wilayah Xinjiang itu. Gadis berusia 23 tahun itu meninggal dunia diduga kuat karena tersetrum.


Namun demikian, otoritas yang berwenang masih menyelidiki lebih lanjut apakah ponsel iPhone tersebut yang menyebabkan terjadinya setruman. Pihak keluarga sendiri sudah meminta kompensasi dan penjelasan dari Apple.


"Saya berharap Apple bisa memberikan penjelasan kepada kami," kata saudara perempuan Ma yang dikutip detikINET dari The Australian, Senin (15/7/2013).


Apple sendiri langsung mengeluarkan pernyataan duka cita pada keluarga Ma. Mereka pun melakukan investigasi.


"Kami merasa menyesal terhadap terjadinya kecelakaan yang tidak menguntungkan ini," demikian pernyataan dari perwakilan Apple setempat.


(fyk/ash)



readmore »»  

APJII: Mana Langkah Konkretmu, Menkominfo?

Jakarta - Para pebisnis internet (Internet Service Provider/ISP) yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) mempertanyakan langkah konkret yang diambil oleh Menkominfo Tifatul Sembiring terkait upaya perlindungan terhadap ISP.

Tuntutan ini diharapkan segera terjawab karena saat ini ISP anggota APJII yang memiliki lisensi resmi, aktif membayar pajak, membayar PNBP berupa BHP/USO tiba-tiba menjadi ilegal menjalankan praktik usahanya.


Situasi yang dihadapi para ISP ini sebagai dampak hasil sidang Tipikor yang memvonis IM2 dan mantan Dirutnya, Indar Atmanto karena kerjasama antara IM2-Indosat. Indar dihukum 4 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 1,3 trilliun terhadap IM2.


Dijelaskan APJII, pola kerjasama yang berjalan selama ini bahwa setiap perusahaan jasa jaringan (operator jaringan) dalam menjalankan usahanya ke masyarakat akan bekerjasama dengan perusahaan jasa internet (ISP).


Namun, kerjasama IM2-Indosat berbuah vonis pahit. Dengan vonis disalahkannya kerjasama IM2-Indosat itu, maka secara tidak langsung semua ISP dan perusahaan operator jaringan dalam melaksanakan bisnisnya juga dianggap ilegal.


Permintaan agar Menkominfo memberikan perlindungan pada APJII itu disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat APJII Sylvia W Sumarlin dan Sekjen Sapto Anggoro.


"Menteri Tifatul Sembiring bertanggungjawab atas runyamnya situasi saat ini. Menkominfo harus memberikan perlindungan kepada seluruh anggota ISP dan NAP atau pemilik lisensi resmi, untuk bisa menjalankan usahanya," kata Sapto.


"Kami harap Menkominfo melindungi ISP yang dalam situasi bingung. Sebab, dengan vonis dari sidang Tipikor kasus kerjasama IM2-Indosat itu, maka kegiatan melayani internet masyarakat, setiap saat bisa dinyatakan ilegal," imbuhnya, dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2013).


Bila dianggap ilegal, maka setiap saat bisa dihentikan oleh kepolisian karena alasan tidak taat hukum. "Kenapa kami minta Kemkominfo, karena hanya Menkominfo yang bisa melakukan ini. Sebagai bisnis khusus, mestinya hukum berlaku lex specialist, dimana yang memeiliki wewenang melanggar atau tidaknya itu di tangan regulator khusus telekomunikasi dalam hal ini Kemkominfo," tegas Sapto.


Selama ini, ISP diklaim APJII sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada, berdasarkan UU Telekomunikasi 36/1999, UU ITE 11/2008, PP No 52/2000, PP 53/2000, dan peraturan menteri terkait.


Secara garis besar, aturan ini menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Untuk menjadi penyelenggara jasa internet ke masyarakat, ISP tidak cukup berbekal SIUP tapi harus memiliki lisensi resmi dari Kemkominfo yang di dalamnya berisi bermacam kewajiban.


Setiap tahun, para pemilik ISP dan NAP serta jaringan lainnya sudah membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP) dan Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,75% dari pendapatan kotor.

"Kalau kami sudah memenuhi kewajiban, mendapatkan lisensi dan membayar bermacam-macam kewajiban, tapi tidak mendapatkan perlindungan resmi dari Menkominfo, kami sangat sesalkan," pungkas Sapto.


(ash/fyk)



readmore »»  

5 Smartphone Android Paling Tangguh

Beberapa produk smartphone Android tidak hanya mengedepankan kecanggihan fitur. Namun juga ketangguhan bodinya.

Ya, beragam produsen telah mengeluarkan ponsel Android tangguh, dibekali kemampuan tahan air atau tahan debu, bahkan tahan banting. Dan selain bodinya tangguh, software maupun spesifikasinya pun semakin bagus.


Smartphone Android generasi baru apa saja yang dibekali ketahanan bodi mumpuni berikut spesifikasi bagus? Berikut beberapa di antaranya.



readmore »»  

Sedang Di-charge, Samsung Galaxy S4 Terbakar

Abu Dhabi - Musibah menimpa Sarah Shurrab, pengguna Samsung Galaxy S4 yang tinggal di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Ponsel Android kelas atas itu tiba-tiba terbakar saat baterainya sedang diisi ulang.

Peristiwa ini terjadi sangat cepat, tepatnya saat dia sedang mengisi ulang ponsel miliknya tersebut di tengah malam. Alangkah kagetnya perempuan itu saat bangun pagi, Galaxy S4 yang baru dimilikinya sebulan terakhir mendadak gosong akibat terbakar.


“Saya tidak bisa menjelaskan rasa frustasi saya ini. Kekecewaan dan rasa ketakutan ketika saya menemukan Samsung Galaxy S4 terbakar pada bagian sambungan charger,” katanya, seperti dikutip detikINET dari Emirates 247, Senin (15/7/2013).


“Ponsel itu ditemukan terbakar saat pengisian. Saya hanya bersyukur kepada Tuhan terbangun di tengah malam dan mengendalikannya dari kerusakan ke rumah saya dan keluarga," tulisnya ke pihak Samsung dan ke media.


Sarah mengaku, baru saja mengisi ulang ponselnya tersebut kurang dari 3 jam saja. Sehingga alangkah kecewa dan terkejutnya melihat kerusakaan tersebut.


Awalnya, Sarah tidak mendapatkan pergantian dari Samsung dari masalahnya tersebut. Namun, setelah tulisannya beredar luas di media, dirinya langsung dihubungi dan Galaxy S4 miliknya diganti.


“Disepakati bahwa mereka akan mengganti S4 saya yang terbakar, walaupun ini bukan bagian kebijakan dari mereka dan ini adalah murni pengecualian bagi saya,” tandasnya.

(tyo/fyk)



readmore »»  

Apple Mulai Kesulitan Garap iWatch?

Jakarta - Jam tangan pintar iWatch yang saat ini kabarnya terus digarap oleh Apple mulai mendapatkan tantangan untuk mengerjakannya. Apple disebut-sebut sedikit mengalami kesulitan mewujudkan calon produk futuristik yang diinginkan.

Isu ini menyeruak setelah sumber orang dalam menyebutkan bahwa Apple agresif mempekerjakan pekerja untuk bidang desain. Seperti dikutip detikINET dari Engadget, Senin (15/7/2013), para pekerja ini direkrut untuk memecahkan masalah yang ada.


Sayangnya, tidak diketahui pasti apa yang menjadi masalah utama dari jam tangan pintar tersebut. Apple sendiri belum berkomentar mengenai isu iWatch yang meluncur bebas di tengah penggemarnya.


Sebelumnya diberitakan, lembaga paten dan merek dagang Amerika Serikat (AS) mempublikasikan sejumlah penemuan Apple. Salah satunya menyebutkan baterai fleksibel yang akan dibenamkan pada jam tangan pintar iWatch.


Dalam paten itu disebutkan, baterai fleksibel yang akan digunakan pada perangkat elektronik itu mengandung sel energi murni seperti galvanic atau sel photovoltaic.


"Teknologi ini memungkinkan baterai dibentuk sesuai dengan perangkat elektronik," demikian penggalan deskripsi paten tersebut.


(tyo/fyk)



readmore »»  

Pakai iPhone Sambil Di-charge, Gadis Ini Tewas Tersetrum

China - Seorang remaja di China tewas dengan tragis. Ia meninggal dunia saat sedang menelepon dengan smartphone Apple iPhone yang sedang diisi ulang.

Investigasi telah dilakukan terhadap kematian gadis bernama Ma Ailun yang bermukim di wilayah Xinjiang itu. Gadis berusia 23 tahun itu meninggal dunia diduga kuat karena tersetrum.


Namun demikian, otoritas yang berwenang masih menyelidiki lebih lanjut apakah ponsel iPhone tersebut yang menyebabkan terjadinya setruman. Pihak keluarga sendiri sudah meminta kompensasi dan penjelasan dari Apple.


"Saya berharap Apple bisa memberikan penjelasan kepada kami," kata saudara perempuan Ma yang dikutip detikINET dari The Australian, Senin (15/7/2013).


Apple sendiri langsung mengeluarkan pernyataan duka cita pada keluarga Ma. Mereka pun melakukan investigasi.


"Kami merasa menyesal terhadap terjadinya kecelakaan yang tidak menguntungkan ini," demikian pernyataan dari perwakilan Apple setempat.


(fyk/ash)



readmore »»