Operator Laporkan Hasil Investigasi Penyadapan

Jakarta - Lima operator telekomunikasi di Indonesia telah mengirim laporan investigasi internal terkait dugaan penyadapan SIM card yang dilakukan oleh National Security Agency (NSA) dan Government Communications Headquarters (GCHQ).

Laporan tersebut telah dikirimkan oleh Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Hutchison 3 Indonesia, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).


Namun sayangnya, hingga rapat pleno BRTI kemarin sore, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, dua operator seperti Bakrie Telecom dan Smartfren Telecom, belum juga memberikan laporan.


"Para operator telah melaporkan hasil investigasi mereka dan menjamin tidak ada kebocoran pada SIM card mereka. Operator juga menjamin bahwa penyedia SIM card yang mereka gunakan telah memenuhi GSM Security Standard," tulis Cawidu dalam keterangan yang detikINET kutip dari situs Kominfo, Selasa (17/3/2015).


Isu penyadapan kartu SIM ini mencuat setelah program enkripsi produsen Gemalto asal Belanda berhasil dibobol oleh badan intelijen asal Amerika Serikat dan Inggris tersebut. Kabar ini datang dari dokumen yang dirilis Edward Snowden, mantan agen NSA.


Pembobolan ini pun diakui oleh Gemalto. Dengan membobol sistem keamanan, maka peretas dapat memantau aktivitas panggilan telepon, pesan singkat, bahkan email para pengguna kartu SIM seluler. Selain kartu SIM untuk telepon seluler, Gemalto juga membuat chip untuk kartu kredit.


Dua operator seluler besar di Indonesia, yaitu Telkomsel dan Indosat, mengaku memakai kartu SIM dari Gemalto. Sementara XL mengaku tak lagi memakai Gemalto dan beralih memakai kartu SIM buatan Bluefish Singapore, CSL dan Pura.


Perusahaan Gemalto yang berpusat di Amsterdam, Belanda, secara terbuka mengakui bahwa sistem mereka mungkin telah diretas oleh NSA dan GHCQ. Walau demikian, Chief Executive Gemalto Oliver Piou, mengklaim aksi mata-mata itu berdampak kecil pada privasi miliaran pengguna ponsel di dunia.


Dalam kesempatan sebelumnya, Telkomsel dan Indosat telah angkat bicara terkait isu penyadapan ini. Dalam operasionalnya di Indonesia, kedua operator ini, mengaku patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan layanan.


(rou/ash)