"Periode 2012-2015 akumulasi Rp 33 miliar, pelakunya 497 orang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Simanjuntak saat acara seminar pencegahan kejahatan dunia maya di BI, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Victor telah mengidentifikasi empat modus kejahatan di sistem pembayaran melalui praktik-praktik cyber crime.
Modus pertama ialah skimming, metode ini dilakukan dengan jalan mencuri data nasabah. Para pelaku kejahatan umumnya memasang alat perekam untuk mendapatkan data nasabah pada mesin EDC dan ATM.
"Skimming (pengambilan data) itu bahwa para pelaku itu memasukan router ke ATM atau EDC, lalu hasil koordinasi dengan ahli itu bisa pakai remote. Jadi nggak perlu buka router. Dia ambil pakai remote, dia olah, lalu disuntikan ke kartu ATM," jelasnya.
Modus kedua memasang malware, para pelaku memasukkan software atau kode yang sengaja diciptakan untuk tujuan jahat.
"Diedarkan ke PC para nasabah, ini apakah bisa disebut malware (perangkat lunak jahat). Kalau malware yang diubah sistem bank, tapi apakah membelokkan, saya masuk tapi nggak sempet masuk menghadapi sistem bank," ujarnya.Next
(feb/ash)