Jakarta - Meski telah menandatangani perjanjian jual-beli bersyarat, XL yang tak lama lagi jadi pemilik Axis belum tentu menikmati seluruh sumber daya yang ada. Pasalnya, Kementerian Kominfo telah menyatakan akan menata ulang frekuensi yang tengah dihuni kedua operator tersebut.
Dalam tanggapan resminya terkait deal senilai USD 865 juta atau sekitar Rp 8,7 triliun antara XL Axiata dengan Saudi Telecom Company (STC) dalam Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA), Kominfo mengaku tak akan ikut campur soal akuisisi ini. Meski demikian, lain halnya dengan penguasaan frekuensi.
"Soal akuisisi XL terhadap Axis itu hak mereka, karena sebagai entitas bisnis, mereka tentu memiliki strategic planning sendiri. Kami pada dasarnya tetap bersikap independen terhadap proses bisnis yang berjalan," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Jumat (27/9).
Namun Gatot mengingatkan, dalam surat persetujuan prinsip yang dikeluarkan Menkominfo Tifatul Sembiring pada Juli lalu ada syarat yang harus dipatuhi, yakni masalah rencana pengalokasian frekuensi dari pemerintah.
Ia mengatakan, XL maupun Axis harus menyadari bahwa tim adhoc Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Kominfo masih belum selesai mengkaji berapa spektrum yang layak dialihkan ke entitas baru nantinya.
"Pasalnya, masih ada beberapa dokumen yang diminta ke pihak XL untuk dilengkapi. Nanti kami akan tata ulang alokasi frekuensi itu sesuai proporsinya," papar Gatot.
Lebih lanjut dikatakannya, dari awal sudah disampaikan pemerintah hanya mendukung merger dimana salah satu hilang entitas akan hilang.
"Ini agar kualitas jaringan bisa memenuhi kriteria mobile broadband. Perihal penyatuan jaringan ini juga sudah disampaikan ke pemilik frekuensi di 850 MHz meski tidak akan menyatukan perusahaannya," tambahnya.
Seperti diketahui, di dalam kesepakatan CSPA antara XL dan STC dinyatakan, transaksi ini bisa batal jika terjadi perubahan dari kepemilikan spektrum.
Komposisi kepemilikan frekuensi XL sendiri saat ini di 2,1 GHz adalah lebar pita 15 MHz atau setara tiga blok 3G. Sedangkan di 1.800 MHz dan 900 MHz, XL juga punya spektrum masing-masing 7,5 MHz.
Sementara Axis menduduki dua blok 3G di 2,1 GHz. Di 1.800 MHz, operator ini memiliki lebar pita 15 MHz. Sebelumnya, sinyal yang dilepas XL untuk memuluskan akuisisi Axis adalah melepas satu blok 3G atau sebesar 5 MHz ke pemerintah.
Meski demikian, President Director XL Hasnul Suhaimi berharap, pemerintah mau mengabulkan permintaan XL untuk tetap menguasai seluruh frekuensi yang dimiliki keduanya saat ini tanpa harus dikembalikan.
(rou/ash)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!