Adapun paten yang dilanggar perusahaan asal Taiwan ini yakni teknologi yang berkaitan dengan pengiriman dan penerimaan sinyal oleh tablet dan smartphone. ITC dijadwalkan akan membuat keputusan final kasus paten ini pada 23 Januari 2014.
"Nokia sangat puas dengan keputusan ITC, mengonfirmasikan bahwa HTC memang melanggar dua paten kami," ujar juru bicara Nokia Mark Durrant.
Seperti detikINET kutip dari AFP, Rabu (25/9/2013), Nokia mengajukan gugatannya tahun lalu. Pembuat ponsel asal Finlandia ini meminta ITC memblokir sejumlah perangkat HTC agar tidak bisa dipasarkan di AS.
Berdasarkan dokumen yang diajukan Nokia, produk yang melanggar patennya tersebut antara lain, HTC Amaze 4G, Inspire 4G, Flyer, Jetstream, Radar 4G, Rezound dan Sensation 4G.
(rns/rou)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!