Kominfo: Situs Porno cs yang Diperangi, Bukan Kreativitas

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambut positif gugatan uji materi terkait Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung (MA).

Namun jika berbicara soal peredaran konten negatif di internet -- seperti pornografi, SARA, judi, dan sejenisnya -- bakal terus diperangi oleh kementerian yang dipimpin Menkominfo Rudiantara ini.


Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, Permen Situs Negatif ini lebih mengatur soal tata cara penanganan terhadap situs berkonten minor di ranah internet Indonesia.


"Dan ini tidak mengurangi kreatififitas setiap orang d internet," ujar Ismail saat berbincang dengan detikINET, Selasa (25/11/2014).


Jadi bagi netizen diimbau tak perlu khawatir dengan keberadaan Permen Situs Negatif. Kominfo mengklaim takkan mengekang kebebasan kreativitas pengguna internet, selama itu berada di koridor positif.


Soal gugatan yang diajukan, Kominfo mengaku siap berdiskusi terbuka, dan tak masalah jika nantinya bakal ada revisi.


"Meski Permen ini dicabut tetapi kegiatan pemblokiran yang dijalankan pemerintah tetap berjalan. Gak ada masalah jika nantinya ada evaluasi," tandas Ismail.Next


(ash/fyk)