"Tanggapan saya positif saja, karena setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat, apalagi di ranah hukum," ujar Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu saat dikonfirmasi detikINET, Selasa (25/11/2014).
Dijelaskan Ismail, isi Permen Situs Negatif yang dipermasalahkan tersebut sejatinya lebih membahas soal tata cara penanganan konten negatif di internet.
"Dan mereka-mereka yang mengadukan (Permen Situs Negatif) itu padahal pernah ikut dalam pembahasannya," lanjutnya.
Ismail menambahkan, tata caranya pemblokiran konten negatif internet di Indonesia secara umum itu ada dua. Pertama, adalah langsung diblokir untuk konten pornografi, karena ini diwajibkan oleh Undang-Undang. Kedua, harus dilaporkan dulu ke institusi terkait sebelum diblokir.
Pun demikian, Ismail mengklaim Kominfo terbuka untuk diskusi, termasuk untuk pembahasan Permen Situs Negatif ini.
"Tak masalah jika nanti saat judicial review ada evaluasi. Tetapi kalau tak ada tata cara nanti tak ada acuannya. Permen ini kan penjabaran dari UU," tutupnya.Next
(ash/fyk)