Menkominfo Bicara UU ITE dan Situs Porno

Jakarta - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap dianggap menjerat kebebasan berekspresi netizen sehingga diusulkan untuk direvisi. Menkominfo Rudiantara pun sadar akan penolakan yang terjadi dan mengupayakan beberapa opsi yang bisa menekan timbulnya masalah lain akibat aturan tersebut.

Opsi pertama yang tengah dikerjakan oleh menteri yang biasa disapa Chief RA ini adalah menurunkan masa hukuman yang dijabarkan pada UU ITE menjadi di bawah 6 tahun. Dengan begitu, aparat hukum tak bisa lagi langsung menahan tertuduh bila ditemukan kasus pelanggaran UU ITE.


“Masalah saat ini sebenarnya adalah aparat hukum bisa langsung menahan tertuduh tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pengadilan soal pelanggarannya,” ujar RA di acara Startup Asia Jakarta 2014, Kamis (27/11/2014).


Sedangkan opsi kedua adalah memberikan edukasi yang benar soal UU ITE kepada penegak hukum. Tujuannya adalah agar tak lagi terjadi salah tafsir terhadap UU ITE, sehingga tak ada lagi orang yang dirugikan.


Dalam konteks berbeda, RA juga berbicara soal isu pornografi yang menjerat Vimeo. Ia mengakui sudah menghubungi pihak Vimeo dan tengah mengerjakan solusinya. Tapi intinya adalah Kominfo meminta Vimeo untuk memblok pengguna dari Indonesia untuk mengakses konten berbau pornografi yang ada di Vimeo.


Jadi bisa dibilang Vimeo tak akan lagi diblok peredarannya dengan catatan konten pornografi yang dimilikinya tak bisa diakses pengguna dari Indonesia. Pun demikian, soal pemblokiran web berbau pornografi, Kominfo akan tetap menempatkannya sebagai prioritas.


“Sejauh ini telah ada 800 ribu website yang diblok Kominfo, tapi itu belum semuanya karena masih banyak situs berbau pornografi lainnya yang beredar. Oleh karena itu kami butuh bantuan dari masyarakat untuk menginformasikannya, itu permintaan saya, karena kami tak bisa bekerja sendiri,” imbuh Chief RA.


(yud/ash)