"Tidak ada niatan Komisi I untuk menghentikan pelayanan PLIK/MPLIK. Kami juga masih waras," kata anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya kepada detikINET, Senin (22/4/2013).
"Yang kami usulkan adalah penghentian sementara atau moratorium karena kami lihat dengan mata kepala sendiri telah terjadi penyimpangan-penyimpangan masif dalam pelaksanaan program tersebut," ia menambahkan.
Panja Komisi I juga mengatakan, program Penyedia Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) itu bagus dan berguna bagi masyarakat.
Namun pelaksanaannya dianggap tidak sesuai maksud dan tujuan semula, dan hanya menghamburkan pembiayaan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ketika pembiayaannya berasal dari PNBP yang dalam hukum keuangan juga disebut APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), yang artinya uang rakyat, tentu kami dalam kaitan fungsi pengawasan harus dengan tegas mendesak Kementrian untuk segera melakukan evaluasi," jelas Tantowi.
Moratorium yang dimaksud Panja Komisi I adalah sebagai bentuk dari evaluasi untuk kemudian dilanjutkan kembali setelah ada perbaikan-perbaikan.
"Sekali lagi konsep PLIK/MPLIK itu bagus, tapi dalam tataran pelaksanaannya kedodoran dan terkesan menghabiskan anggaran dana USO (Universal Service Obligation) saja," sesal Tantowi.
Panja PLIK/MPLIK Komisi I DPR RI tetap pada pendiriannya untuk mendesak moratorium dan melaporkan kasus ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera diaudit.
Sesalkan Kominfo
Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan tak akan membiarkan program internet kecamatan dalam proyek PLIK/MPLIK ini dihentikan.
"Tak boleh distop, enak saja. Itu multiyears, kita bisa dituntut. Ada 7 ribu lebih, ya namanya banyak pasti ada saja masalah, baik itu teknis, koneksi, dan lainnya seperti dipakai untuk PLN dan angkut solar," kata Tifatul.
Saat ditemui di Auditorium Gedung Merdeka, Jakarta, beberapa waktu yang lalu, Menkominfo juga menyatakan di luar jam kerja proyek, semua peralatan dan fungsi alat boleh saja dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
"Model bisnisnya kan sewa jasa. Di luar 8 jam kerja, MPLIK boleh untuk kepentingan lain. Mobilnya, antenanya, komputernya, bahkan supirnya, semua punya operator, kita hanya sewa. Agar masyarakat bisa sewa internet Rp 2.000 per jam, kita subsidi Rp 3.500 per jam. Jadi tidak ada kerugian," tegas Tifatul.
Namun demikian, pernyataan Menkominfo dianggap oleh Panja Komisi I hanya sekadar mencari dukungan publik agar proyek yang diyakini banyak permainan ini tidak dihentikan sementara.
"Kami di Komisi I menyesalkan pernyataan Menkominfo terkait PLIK/MPLIK yang diluar konteks. Pernyataan Menteri terkesan ingin mendapatkan simpati publik," kata Tantowi.
"Pengawasan BP3TI/Kemkominfo lemah. Mereka hanya sibuk mengurus proses pengadaan barang, pengawasan sangat minim. Kementerian baru sibuk benah-benah ketika Panja PLIK/MPLIK dibentuk dan melakukan sidak ke sejumlah kecamatan di 6 provinsi beberapa minggu lalu," lanjutnya.
"Sementara program ini sudah berjalan sejak 2010 dan akan berakhir tahun depan. Ke mana BP3TI/Kemkominfo selama ini?" sungut Tantowi.
Seperti diketahui, MPLIK dilengkapi sejumlah fasilitas yang meliputi lima terminal untuk user berupa laptop, genset, server, di atas mobil terdapat antenna parabola VSAT.
Akses internet yang disediakan sekitar 256 kbps, dan sudah dilengkapi software Nawala untuk memastikan penggunaan Internet Sehat dan Aman.
Penyediaan perangkat MPLIK dilakukan oleh empat perusahaan pemenang tender sejak Maret 2010. Keempat perusahaan itu ialah PT Telkom Tbk, PT Jastrindo Dinamika, PT Sarana Insan Muda Selaras, serta PT Aplikanusa Lintasarta.
Khusus untuk Telkom, tender pengadaan MPLIK digelar sebanyak enam paket pekerjaan, antara lain Paket 4 (Jambi, Riau, Kepulauan Riau), Paket 12 (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo), Paket 13 (Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara), Paket 14 (Sulawesi Selatan), Paket 17 (Kalimantan Tengah), Paket 20 (Papua dan Irian Jaya Barat).
Telkom sendiri sempat terkena isu tak sedap dalam kasus MPLIK ini karena terlambat menjalankan perangkat di lapangan.
KPU ini dilaksanakan di 32.000 desa yang belum terpasang akses telekomunikasi se-Indonesia. Sedangkan sekitar 41.000 desa diklaim Kominfo sudah terdapat akses telekomunikasi.
Kominfo juga mencatat per 7 Desember 2011 separuh lebih target KPU sudah terlaksana, sisanya merampungkan rata-rata 23,91% target KPU.
Data Kominfo menunjukkan sisa desa dering yang belum terpasang 3.002 atau 9,05 persen dari target 33.184 desa dan desa pinter 31 atau 23,67% dari target 131 desa.
Adapun sisa PLIK yang harus dibangun yakni 418 setara 7,27% dari target 5.748 serta sisa MPLIK yang belum terealisasi 1.061 setara 55,64% dari total target 1.907.
(rou/ash)