Sebelum Bersih, Axis Tolak Pindah Blok 3G




Ilustrasi (ari/detikfoto)


Jakarta - Axis Telekomunikasi Indonesia keberatan dengan kebijakan penataan blok frekuensi 3G dan menyatakan tak mau memindahkan kedua blok existing-nya sebelum blok yang dituju terbebas dari interferensi.

"Karena kami tidak akan bisa memenuhi Quality of Service (QoS) ke pelanggan jika alokasi spektrum yang diberikan belum bersih dan bebas dari gangguan operator lain," jelas Anita Avianty, Head of Corporate Communication Axis, kepada detikINET, Selasa (2/4/2013).


Seperti diketahui, Axis merupakan satu dari tiga operator yang ikut terkena penataan alokasi 3G di 2,1 GHz. Anak usaha Saudi Telecom dan Maxis ini harus memindahkan seluruh blok frekuensinya paling lambat September 2013 atau enam bulan sejak diminta Kementerian Kominfo.


Tak seperti Indosat dan Hutchison CP Telecom (Tri) yang hanya disuruh memindahkan satu blok saja, Axis bisa dibilang paling sial karena harus memindahkan dua blok sekaligus, dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12.


Tambah sialnya lagi, blok 11 dan 12 ini masih belum bersih dari interferensi dengan sinyal Smart Telecom yang berbasis Code Division Multiple Access (CDMA).


Dapat dipastikan, Axis akan mengeluarkan biaya besar untuk migrasi ditambah pemasangan filter untuk radio-radio yang bersebelahan dengan milik Smart. Apalagi risiko gangguan layanan saat migrasi terjadi, mengingat 60% dari 17 juta pelanggan Axis adalah pengguna data aktif.


"Sudah jadi informasi umum kalau kedua blok itu masih kotor. Blok 11 dan 12 merupakan blok yang belum terbebas dari interferensi yang signifikan, oleh karenanya kedua blok itu belum siap untuk digunakan layanan 3G," tukas Anita.


Menurutnya, frekuensi kotor di blok 11 dan 12 juga telah dibuktikan pada pengujian yang pernah dilakukan dan dipresentasikan oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) pada 29 Januari 2013.


"Dengan penataan ulang spektrum dari blok 2 dan 3 ke blok 11 dan 12, ini berarti Axis tidak dapat memenuhi ketentuan standar QoS yang ditetapkan oleh pemerintah untuk terus mempertahankan kualitas layanan yang sama bagi pelanggan," lanjutnya.


Mengacu pada peraturan pemerintah menyangkut standar kualitas layanan ini, kegagalan dalam memenuhi standar QoS akan berdampak pada pengenaan denda sebesar Rp 200 juta untuk setiap pelanggaran.


"Mempertimbangkan hal-hal di atas, kami yakin bahwa proses penataan ulang akan memakan waktu lama karena blok 11 dan 12 harus terlebih dahulu dibersihkan oleh pemerintah, sebelum spektrum kami dapat dipindahkan," tandas Anita.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!