Para calon pembajak file ilegal dipastikan akan keheranan karena mendapati situs yang mereka tuju menampilkan peringatan bahwa situs tersebut telah dilaporkan ke polisi dan disarankan untuk menutupnya.
Iklan yang mereka tampilkan memang bukan resmi alias dilakukan dengan meng-hijack. Pihak berwajib ini mendapatkan teknologi tersebut dari Project Sunblock. Demikian yang detikINET kutip dari PC Pro, Kamis (31/7/2014).
"Ketika iklan dari merek-merek terkenal muncul di situs web ilegal, mereka tidak sengaja menipu konsumen dengan berpikir situs itu asli," kata Kepala Unit Cybercrime Andy Fye.
Tentu saja hijack banner iklan ini dipuji banyak pihak sebagai cara yang kreatif. Dan sebuah langkah maju dalam melindungi hak kekayaan intelektual.
Andai saja, Kepolisian Indonesia bisa meniru hal yang sama.
(tyo/tyo)