Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa aksi hacker yang membobol situs web dapat diancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya bahkan ada yang sampai penjara 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.
Demikian ditegaskan Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo saat diwawancarai detikINET.
Ismail mengatakan, aksi usil peretas internet sudah diatur dalam pasal 30 UU ITE. Dimana disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses kompter atau sistem elektronik dengan cara apapun melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan maka ancaman hukumannya penjara 6 tahun atau denda Rp 600 juta.
Selain itu disebutkan juga dalam pasal 32 UU ITE dimana orang yang mengubah, menambah, mengurangi, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen orang lain ancaman hukumannya penjara 8 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Belum selesai, ada pula pasal 33 UU ITE yang disebutkan kalau sampai mengakibatkan dengan tindakannya mengakibatkan sistem tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya, maka peretasnya diancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.
(ash/fyk)