Ilustrasi (hasan/detikfoto)
Jakarta - Sebanyak 14 merek perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat telah diamankan dalam operasi penertiban yang dipimpin Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.
"Perangkat yang berhasil kami razia adalah satu iPad Mini 16GB, satu Personal Access Network, satu smartphone advan merek vandroid T3i, dua telepon satelit, empat jammer, dan lima Bluetooth headset," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Kamis (28/3/2013).
Operasi penertiban ini digelar secara mendadak kemarin di sejumlah pusat perdagangan perangkat telekomunikasi di Jakarta, salah satunya di pusat perbelanjaan elektronik Roxi.
Sidak ini dilakukan oleh dua tim gabungan yang beranggotakan Subdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dinas Kominfo dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Jakarta, dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
"Operasi penertiban tersebut berlangsung lancar dan tidak mengalami kebocoran informasi perencanaan," ucap Gatot.
Dasar operasi penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Ketiga regulasi tersebut menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi.
"Dengan dilakukannya operasi penertiban ini diharapkan akan menjadi peringatan dan shock-therapy yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan peredaran alat dan perangkat telekomunikasi untuk mematuhi peraturan yang berlaku," kata Gatot.
Selain itu diimbau juga kepada masyarakat umum untuk berhati-hati dalam melakukan pembelian alat dan perangkat telekomunikasi agar dipastikan perangkat tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat pada saat pembelian di tempat penjualannya.
Calon pembeli harus dapat memperoleh kepastian, bahwa suatu perangkat telekomunikasi yang akan dibeli telah disertifikasi dan diberi label oleh Kementerian Kominfo, baik secara manual yang ditempelkan pada perangkat atau kotak kardus kemasan maupun secara digital di dalam perangkat yang bersangkutan, yang dapat diketahui saat perangkat tersebut dinyalakan.
Selanjutnya, Ditjen SDPPI akan terus melanjutkan kegiatan operasi penertiban di kota-kota lain pada waktu mendatang atau mungkin saja kembali dilakukan di Jakarta secara mendadak mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal di Jakarta cukup tinggi.
"Baik yang kemungkinan berasal dari penyelundupan maupun yang sengaja diperdagangkan tanpa melalui prosedur pengujian dan sertifikasi dari Kementerian Kominfo," papar Gatot.
Dengan demikian, tujuan penertiban seperti itu, selain untuk mendorong kepatuhan hukum, juga untuk memberikan perlindungan pada konsumen.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!