Kelompok Mahasiswa Yahudi Tuntut Twitter Rp 485 Miliar




ilustrasi (ist)


Paris - Persatuan Mahasiswa Yahudi di Prancis (UEJF) berseteru sengit dengan Twitter. Mereka bahkan siap menuntut hingga USD 50 juta atau setara Rp 485 miliar terhadap jejaring 140 karakter tersebut.

Awal perselisihan ini terjadi pada Oktober silam. Saat itu, Twitter dibanjiri oleh tweet mengenai anti-semit dalam bahasa Prancis dengan hashtag #unbonjoif yang artinya 'Seorang Yahudi yang Baik'.


Awalnya, para mahasiswa Yahudi ini menginginkan agar Twitter menghapus postingan tweet dan hashtag #unbonjoif yang menyinggung anti-semit tersebut. Dan, Twitter menyetujui untuk melakukan penghapusan.


Nah, setelah tuntutan tersebut dipenuhi, UEJF mengajukan tuntutan lagi agar Twitter menyerahkan daftar akun yang memposting tweet anti-semit tersebut. Januari lalu, pengadilan menyetujuinya dan meminta Twitter mematuhinya.


Pada saat itu, Twitter mengatakan, "kami sedang mengkaji keputusan pengadilan." Pengadilan pun mengatakan kepada jejaring sosial itu memiliki 15 hari untuk menyerahkan nama-nama atau mengajukan banding, namun UEJF mengatakan Twitter tidak mengikuti aturan pengadilan.


"Twitter menunjukkan ketidakpedulian dan tidak menghormati keputusan itu," kata Presiden UEJF Jonathan Hayoun, seperti dikutip detikINET dari Cnet, Selasa (26/3/2013).


"Mereka telah memutuskan untuk melindungi anonimitas penulis tweets ini dan telah membuat diri mereka menjadi kaki tangan untuk kelompok rasis dan anti-Semit," tambahnya.


Karena keacuhah Twitter itulah, mereka pun melayangkan gugatan USD 50 juta. Pihak UEJF telah mengatakan bahwa jika menang gugatan itu, mereka akan menggunakan uang tersebut untuk melestarikan memori Holocaust.


Sementara itu, pihak Twitter mengatakan bahwa mereka telah mengikuti aturan dan tidak punya niat untuk menunda dalam pengajuan. "Kami sudah dalam diskusi terus-menerus dengan UEJF," kata seorang juru bicara Twitter


Dijelaskan, bahwa saat ini Twitter akan terus berkoordinasi agar dapat mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan ini.


( tyo / rou )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!