Ilustrasi (hasan/detikfoto)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum Telkomsel mengembalikan selisih tagihan kepada salah satu pelanggannya, M Taufiq. Namun, MA tidak mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut iklan layanan paket Blackberry Unlimited full service.
Seperti dilansir dalam putusan MA, Senin (18/2/2013), gugatan ini dilayangkan M Taufiq selaku pelanggan kartu HALO. Pada pertengahan 2011, Taufiq tergiur iklan Telkomsel yang menawarkan paket Blackberry Unlimited full service Rp 99 ribu perbulan. Membaca iklan di berbagai media massa, M Taufiq pun mendaftarkan HALO miliknya 0812296xxxx dengan harapan mendapat layanan maksimal dengan paket tersebut.
Namun dia kaget, sebab tagihan bulanannya membengkak dua kali lipat. Pada bulan Juli 2011, dia dikenakan tagihan Rp 1.044.396 dari yang seharusnya yaitu Rp 504.476. Adapun tagihan bulan Agustus 2011 sebesar Rp 741.321 atau di atas yang semestinya yaitu Rp 539.950.
Berdasarkan lembar tagihan yang ia terima, membengkaknya tagihan itu karena adanya tambahan biaya untuk layanan 3G, HSDPA, GPRS, MMS, wifi dan konten premium.
Atas membengkaknya tagihan ini, M Taufiq pun menggugat Telkomsel ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta. Dalam sidang putusan BPSK yang digelar 1 November 2011, BPSK menghukum Telkomsel untuk mengembalikan selisih pembayaran yang membengkak tersebut.
Nah, ternyata satu poin keputusan BPSK tidak diterima oleh Telkomsel yaitu BPSK Surakarta menghukum Telkomsel untuk menarik dan merevisi seluruh iklannya terkait layanan BlackBerry unlimited di seluruh Indonesia. BPSK Surakarta juga menghukum Telkomsel untuk meminta maaf di media massa.
Atas amar ini, Telkomsel mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN)Surakarta. Dalam putusan 24 Januari 2012, PN Surakarta menganulir amar putusan BPSK soal penarikan iklan Telkomsel. PN Surakarta juga tidak mengabulkan permohonan supaya Telkomsel meminta maaf di berbagai media massa. PN Surakarta menghukum Telkomsel untuk mengembalikan selisih pembayaran yang membengkak tersebut.
Atas vonis ini, M Taufiq dan Telkomsel tidak menerima dan sama-sama mengajukan kasasi. M Taufiq mengajukan kasasi dengan harapan Telkomsel menarik seluruh iklan dan meminta maaf karena melakukan penyesatan informasi. Sedangkan Telkomsel sebaliknya. Tetapi MA mengamini putusan PN Surakarta untuk mengembalikan selisih pembayaran yang membengkak tersebut. .
"Menolak permohonan kasasi Pemohon," demikian putusan kasasi yang diketuai oleh Rehngena Purba dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Syamsul Ma'arif.
Dalam putusan yang diketok pada 25 Juli 2012 ini, MA berpendapat BPSK hanya berwenang memberikan sanksi administrasi dan ganti rugi. Sedangkan penjatuhan perintah melakukan perubahan perbaikan iklan atau menarik seluruh iklan di seluruh Indonesia, bukan kewenangan BPSK.
Atas putusan ini, M Taufiq mengaku kecewa. Meski selisih tagihan bulanan telah dikembalikan dengan mensurplus tagihan milik M Taufiq di bulan berikutnya, M Taufiq merasa ada yang janggal. Sebab di satu sisi pengadilan menilai Telkomsel bersalah, tetapi iklannya tidak dihukum.
Atas kasus ini, dia kini tidak lagi menggunakan pembayaran sistem autodebet. "Dulu saya pakai autodebet, sekarang tidak lagi. Sekarang saya membayar pakai sistem manual per bulan," ujar M Taufiq saat dihubungi detikcom.
( asp / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!