Telkomsel Dibela Menteri, Kurator Tak Ciut Nyali




Sidang pailit Telkomsel (rengga/detikcom)


Jakarta - Polemik fee kurator pailit Telkomsel yang mencapai Rp 146,808 tentu saja memancing banyak pihak untuk berkomentar. Tak terkecuali dari jajaran menteri kabinet yang menyuarakan pembelaan terhadap operator seluler terbesar di Indonesia itu.

Dua pejabat yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan .


Melihat keadaan tersebut, Feri Samad selaku salah satu kurator pailit Telkomsel mengaku tak gentar dibuatnya. "Saya malah lebih bersemangat," ujar Feri kepada detikINET, Selasa (19/2/2013).


Feri tak heran jika Telkomsel dianggap sebagai 'anak emas' banyak pihak. Sebab raksasa BUMN, Telkom, memiliki 65% saham di operator seluler tersebut.


"Namun jangan hanya karena anak usaha BUMN seenaknya bikin peraturan yang membuat mereka (Telkomsel-red.) bebas dari tanggung jawab. Apalagi itu cuma anak BUMN, dimana masih 35% unsur asing di situ," tegas Feri.


"Jadi dikeluarkan Permen (Peraturan Menteri Hukum dan HAM-red.) baru itu keuntungan 35% dinikmati untuk asing. Jadi tidak boleh kita menzalimi atas nama negara, BUMN, hukum itu harus belaku buat siapa saja," lanjutnya.


Jika menang atas polemik ini, Feri mengaku bakal mendonasikan seluruh fee-nya untuk panti asuhan dan kaum dhuafa.


Di dalam penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sendiri ada imbalan kurator dan biaya kepailitan. Imbalan jasa kurator sendiri dibabankan ke Telkomsel sebesar Rp 146,808 miliar, sedangkan biaya kepailitan sekitar Rp 240 juta yang ditanggung Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika.


"Nah, biaya kepailitan bagi saya itu sekitar Rp 20 juta itu saya ambil. Sedangkan imbalan jasa saya (fee) akan saya hibahkan seluruhnya untuk panti asuhan dan kaum dhuafa. Tapi itu setelah dibagi tiga dengan kurator lainnya," janji Feri.


Pun demikian, sikap Feri kini masih menunggu Telkomsel. Entah itu dalam bentuk perlawanan atau tawaran duduk bareng lagi guna menyelesaikan urusan fee ini.


Seperti diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat adalah berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58,723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.


Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Prima Jaya Informatika selaku pemohon pailit. Sehingga masing-masing dibebankan Rp 146.808 miliar. Pola perhitungan itu menggunakan Kepmen Kehakiman No 9/1998.


Sedangkan Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.


Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 kurator sekitar Rp 5.160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.


Dalam Permenkumham yang mengatur tentang imbalan jasa kurator baik No 9/1998 atau No 1/2013 secara jelas diatur tiga hal.


Pertama, perhitungan berdasarkan aset jika pailit benar terjadi. Kedua, jika terjadi perdamaian tetap ada pemberesan dan dihitung 2% dari aset. Ketiga, jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.


Perbedaan di Permenkumham lama atau baru ini adalah, di aturan lama jika tidak terjadi pailit fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung berdua. Sedangkan di aturan baru jika tidak terjadi pailit fee dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung pemohon.


( ash / tyo )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!