Kehilangan maupun kerusakan pada perangkat merupakan jenis kerugian yang cukup sering dialami pemilik ponsel. Termasuk kerusakan akibat cairan yang tentu saja tidak dilindungi oleh garansi resmi, sehingga berpotensi atas pengeluaran biaya tambahan dan konsumsi waktu perbaikan bagi pengguna.
Mengantisipasi hal tersebut dan mulai meningkatnya permintaan layanan asuransi perlindungan terhadap gadget dan smartphone, TecProtec hari ini meluncurkan produk asuransi dengan sebutan Ponsel Proteksi. Ini adalah sebuah produk perlindungan bagi Konsumen pengguna mobile device terutama ponsel yang dipasarkan melalui jaringan retail outlet PT Erafone Artha Retailindo (Erafone).
“Seluruh mobile device yang dipasarkan di jaringan retail outlet PT Erafone Artha Retailindo telah dilengkapi garansi resmi dari principal. Namun perlindungan garansi resmi hanya mencakup kerusakan dari pabrik,” demikian seperti dikemukakan JW Kim, Direktur Erafone.
“Dengan Ponsel Proteksi ini, kami bertujuan untuk memberikan layanan bernilai tambah (value added services) buat Konsumen Erafone, sesuai komitmen perusahaan. Kami berharap, layanan Ponsel Proteksi ini akan memberikan kenyamanan dan peace of mind yang lebih tinggi bagi Konsumen,” imbuhnya seperti detikINET kutip dari keterangan resmi yang diterima, Sabtu (21/6/2014).
“Perlindungan Ponsel Proteksi sangat menyeluruh, mulai dari perlindungan terhadap kehilangan karena perampasan dan penodongan, kerusakan fisik akibat terjatuh, terbentur, layar retak, kerusakan akibat cairan seperti tercebur, dan kecelakaan lainnya. Selain itu ada juga perlindungan garansi tambahan untuk tahun kedua (Extended Warranty) mengikuti semua garansi yang di berikan oleh principal di tahun pertama.” timpal Saleh Umar, BD Manager TecProtec.
Perlindungan Ponsel Proteksi dikemas dengan berbagai kemudahan dan keamanan, seperti Layanan Konsumen untuk melaporkan klaim, perbaikan di service center resmi, penjemputan dan pengantaran device kembali setelah perbaikan sehingga customer tidak perlu repot datang ke service center.
Untuk laporan kehilangan dalam 24 jam setelah dokumentasi lengkap diterima akan diberikan konfirmasi penggantian, sedangkan untuk laporan kerusakan dalam 7 hari kerja device akan selesai diperbaiki dan diantar kembali ke Konsumen.
Apabila kerusakan ponsel tidak dapat diperbaiki maka Ponsel Proteksi akan mengganti dengan ponsel baru dengan merk dan model yang sama.
Perlindungan Ponsel Proteksi yang bisa didapatkan di jaringan outlet Erafone dengan mendaftar perlindungan bulanan maupun tahunan ini berlaku untuk semua smartphone dan juga tablet, dengan premi mulai dari Rp 15,000 perbulan. Untuk saat ini baru tersedia di Jabodetabek, namun dalam beberapa bulan kedepan ditargetkan mencapai seluruh outlet Erafone di Indonesia. (yud/yud)