Aturan BI Bisa Kebiri Transaksi XL Sampai 80%

Singapura - XL Axiata keberatan atas penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal larangan transaksi layanan digital menggunakan agen tanpa berbentuk badan hukum. Hal ini berpotensi menurunkan transaksi XL hingga 80%.

Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi mengungkapkan, selama ini pihaknya telah menerapkan sistem penggunaan layanan transaksi digital yang dinamai XL Tunai. Melalui layanan ini, pelanggan yang ingin membayar listrik, air, dan belanja di toko ritel tidak perlu menggunakan uang kas, cukup melalui account telepon seluler.


Hal ini sejalan dengan peraturan Bank Indonesia yang ingin menerapkan Lembaga Keuangan Digital (LKD) secara menyeluruh di Indonesia.


Namun aturan ini justru menjadi ancaman bagi perseroan. Pasalnya, PBI menyebutkan, dalam menjalankan aturan ini diharuskan agen yang ditunjuk harus berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Hal ini, kata Hasnul justru mempersulit perseroan untuk mengembangkan bisnisnya.


"Aturan BI sudah keluar April lalu. Nah kita tinggal menunggu SE. Kalau SE ini keluar berarti ya peraturan harus diterapkan, mau tidak mau. Otomatis ya kita kehilangan potensi," ujarnya saat berbincang bersama media di Crowne Plaza, Singapura, Selasa (17/6/2014).


Hasnul menyebutkan, saat ini jumlah pelanggan XL mencapai 68,5 juta. Transaksi XL Tunai mencapai 350 ribu per bulan dengan nilai transaksi Rp 15 miliar per bulan. Perseroan menargetkan bisa menembus angka 2,7 juta transaksi hingga akhir tahun.


"Target 2,7 juta transaksi sampai akhir tahun. Ini target awalnya. Tapi karena ada peraturan BI ini dan kita juga menunggu SE keluar maka target juga perlu disesuaikan, kita masih perhitungkan," katanya.


Hasnul menambahkan, dengan aturan ini maka tidak menutup kemungkinan, potensi kehilangan 80% transaksi XL Tunai akan terjadi. Hal ini karena sebagian besar agen XL belum berbadan hukum.


"Kita memanfaatkan agen pulsa untuk layanan transaksi. Tapi PBI melarang penggunaan pengisian lewat agen-agen karena harus berbentuk badan hukum dulu seperti PT. Sekarang jumlah agen kita 350 ribu, ada potensi kehilangan 80% jika SE keluar," tandasnya.


(drk/ash)