Kasih Pinjam Pulsa, Axis Disemprit BRTI




Ilustrasi (axis)


Jakarta - Layanan pinjam pulsa yang disediakan Axis dinilai Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tak ubahnya seperti praktik rentenir yang merugikan pelanggan. Oleh karenanya, operator itu pun akan kena semprit.

"Sesuai aturan mainnya, kita akan semprit dengan memanggil mereka. Kalau mereka mau punya program consumer loyalty, seharusnya tidak perlu biaya Rp 500. Jadi, kalau mau minjemin ya dipinjemin saja tanpa biaya. Kan Axis promo bahwa sistem ini untuk membantu pelanggan yang membutuhkan di saat emergency," kata anggota BRTI Nonot Harsono kepada detikINET, Senin (18/2/2013).


Layanan pinjam pulsa pertama kali diselenggarakan di Indonesia oleh operator seluler Axis Telekom Indonesia akhir 2012 lalu.


Melalui layanan ini, anak usaha Saudi Telecom ini dapat dengan mudah menelepon ke *911# dan pulsa senilai Rp 2.000 akan langsung ditransfer ke pulsa pelanggan.


Biaya layanan sebesar Rp 500 akan dikenakan ketika pelanggan mengembalikan pulsa, sehingga pulsa senilai Rp 2.500 secara otomatis akan langsung dipotong dari pulsa pertama yang ditambahkan dalam akun pelanggan.


"Ya kita kecolongan. Karena jauh sebelumnya, Telkomsel sudah konsultasi dengan BRTI, lalu kita tolak tegas. Rupanya Axis tidak menyimak," sesal Nonot.


Pihak Axis sendiri belum menjawab konfirmasi yang disampaikan detikINET saat berita ini dibuat.


Lebih lanjut Nonot mengatakan, BRTI sudah pernah menolak layanan pinjam pulsa ini saat ada perusahaan asal negeri tetangga dan operator meminta pendapat tentang sistem aplikasi yang menyediakan hutang atau pinjam pulsa dengan pecahan Rp 2 ribu.


"Soalnya ini pembodohan dan menyerempet ke riba," tegas Nonot.


Diungkapkannya, dalam praktiknya layanan itu tak ubahnya rentenir. Detailnya, saat seorang pelanggan prabayar kehabisan pulsa, sistem aplikasi ini menawarkan pinjaman pulsa Rp 2.000 dengan biaya layanan Rp 500 per transaksi.


Jadi, menurut Nonot, kalau dalam sebulan seorang pelanggan 'hutang pulsa' sebanyak 10 kali, kemudian dikalikan Rp 2.000, maka dia wajib mengembalikan sebanyak 10x Rp 500 atau setara dengan Rp 5.000, atau dia harus mengisi-ulang pulsa sebanyak Rp 25 ribu untuk pemakaian pulsa Rp 20 ribu.


"Pada periode BRTI sebelumnya sudah ditolak mentah-mentah. Ternyata saat ini pengembang aplikasi ini masih saja bergerilya melalui para operator. Kabarnya mendekati jajaran direksi operator agar layanannya mulus berjalan. Kita ingatkan operator jangan memuluskan layanan tersebut karena alasan persaingan," sesalnya.


Diingatkannya, jika ada operator yang menerapkan sistem ini, pasti akan ada pelanggan yang melaporkan ke pihak berwajib karena sistem ini dinilai sebagai rentenir pulsa dengan bunga 25% per transaksi.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!