Telkomsel Ditagih Kurator Rp 146 Miliar, Dahlan Iskan: Lawan!




Dahlan Iskan (detik)


Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan bahwa Telkomsel harus tegas menolak permintaan uang senilai Rp 146,088 miliar oleh kurator. "Lawan!" tegas menteri eksentrik ini.

"Betul 'dipalakin' (kurator) jadi dilawan. (Saya) serahkan direksi BUMN untuk melawan," tutur Dahlan, saat dimintai komentarnya soal polemik yang tengah melilit anak usaha Telkom itu di kantor pusat Antara Jakarta, Selasa (19/2/2013).


Sebelumnya, pihak kurator meminta pembayaran imbalan jasa (fee) sebesar Rp 146,808 miliar pasca dibatalkannya putusan pailit oleh Mahkamah Agung (MA). Namun pihak manajemen Telkomsel keukeuh menolak membayar.


Seperti diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat adalah berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58,723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.


Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Prima Jaya Informatika selaku pemohon pailit. Sehingga masing-masing dibebankan Rp 146.808 miliar. Pola perhitungan itu menggunakan Kepmen Kehakiman No 9/1998.


Sedangkan Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.


Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 kurator sekitar Rp 5.160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.


Dalam Permenkumham yang mengatur tentang imbalan jasa kurator baik No 9/1998 atau No 1/2013 secara jelas diatur tiga hal.


Pertama, perhitungan berdasarkan aset jika pailit benar terjadi. Kedua, jika terjadi perdamaian tetap ada pemberesan dan dihitung 2% dari aset. Ketiga, jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.


Perbedaan di Permenkumham lama atau baru ini adalah, di aturan lama jika tidak terjadi pailit fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung berdua. Sedangkan di aturan baru jika tidak terjadi pailit fee dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung pemohon.


( feb / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!