Telkomsel Siap Adukan Kurator ke MA, KPK, dan KY




Ilustrasi (Ist.)


Jakarta - Telkomsel akan melaporkan masalah penetapan fee kurator Rp 146.808 miliar ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan keadilan dan menghindari kerugian negara.

"Kami sudah baca komentar dari PN Jakpus terkait masalah penetapan fee kurator kepada klien kami, Telkomsel. Kami berencana melapor ke MA dulu, setelah itu ke KY, bahkan ke KPK untuk meminta keadilan terhadap yang terjadi pada Telkomsel," tegas Andri W Kusuma, kuasa hukum Telkomsel, saat dikonfirmasi, Senin (18/2/2013).


Andri berharap, MA mau turun tangan untuk melihat masalah penetapan tersebut karena sarat dengan dugaan praktik konspirasi yang mengarah ke mafia peradilan.


"Kami harapkan MA turun tangan dan beraksi cepat untuk memeriksa dugaan konspirasi tersebut. Jika memang terbukti ada permainan oknum, sebaiknya dilakukan rotasi dan sanksi terhadap yang terlibat agar ada efek jera," tegasnya.


Lebih lanjut ia menegaskan, langkah untuk menuntut keadilan ke MA, KY, atau KPK sebenarnya bukan hanya untuk Telkomsel, tetapi bagi perusahaan lain yang kemungkinan senasib dengan anak usaha BUMN Telkom tersebut.


"Kali ini dialami Telkomsel dan berani melawan. Kita bicara ini untuk kondusifnya iklim berinvestasi di Indonesia agar memberikan kepastian hukum dan keadilan sebenarnya," tandasnya.


Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menilai kurator Telkomsel salah memahami peraturan perundang-undangan. "Sesat jika ada penilaian kurator bekerja setelah penetapan majelis perkara pailit diucapkan," kata Amir.


Menurutnya, putusan kasasi baru muncul budel pailit. Pada saat itu, kurator mulai berperan untuk membagi harta budel pailit. Saat itu pula fee buat kurator mulai berlaku. Amir juga menilai ada yang janggal dalam permintaan kurator Telkomsel yang tetap menagih fee sebesar Rp 146,8 miliar.


Amir menyatakan, Kepmenkeh 1998 itu sudah dicabut pada tanggal 11 Januari 2013. Kemudian Kemekumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus.


Amir menjelaskan bahwa Kepmenkeh 1998 sebenarnya bunyinya tidak persis seperti yang dikatakan kurator Telkomsel. "Bagaimana mungkin seorang termohon yang tidak pailit kemudian dibebani biaya pengurusan harta pailit dengan persentase," katanya.


Amir sendiri telah menyempurnakan Kepmenkeh 1998 dengan Permkumham 1 Tahun 2013 yang bertujuan mencegah penafsiran-penafsiran mengenai perhitungan biaya tersebut.


Dengan Permenkumham 1 Tahun 2013, pekerjaan kurator diterima dari pemohon pailit. Karena itu segala kewajiban kurator menjadi beban pemohon pailit. Sedangkan Kepmen 1998 dibebankan pada termohon.


Untuk diketahui, perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat adalah berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58,723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.


Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Prima Jaya Informatika selaku pemohon pailit. Sehingga masing-masing dibebankan Rp 146.808 miliar. Pola perhitungan itu menggunakan Kepmen Kehakiman No 9/1998.


Sedangkan Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.


Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 kurator sekitar Rp 5.160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.


Dalam Permenkumham yang mengatur tentang imbalan jasa kurator baik No 9/1998 atau No 1/2013 secara jelas diatur tiga hal.


Pertama, perhitungan berdasarkan aset jika pailit benar terjadi. Kedua, jika terjadi perdamaian tetap ada pemberesan dan dihitung 2% dari aset. Ketiga, jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.


Perbedaan di Permenkumham lama atau baru ini adalah, di aturan lama jika tidak terjadi pailit fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung berdua. Sedangkan di aturan baru jika tidak terjadi pailit fee dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung pemohon.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!