Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DIY, Nazar mengatakan, dari pengungkapan penyelundupan telepon seluler pada tanggal 28 Mei lalu itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi ditambah 1 orang petugas pemeriksa dokumen untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang dalam.
"Tujuannya untuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak Bea Cukai," kata Nazar di areal penampungan empty container Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Selasa (4/6/2013).
Penyelundupan tersebut, lanjut Nazar, dilakukan dengan modus tidak mencantumkan barang dalam dokumen impor. Jenis barang yang ada dalam dokumen adalah 887 karton sink (bak cuci piring) namun ternyata hanya 705 karton yang berisi sink.
"Di dalamnya terdapat 165 karton telepon seluler dengan rincian 15.510 merek XCOM dan Blackberry tipe 8520 dan 9670," tandas Nazar.
Langkah yang dilakukan saat ini oleh pihak Bea Cukai adalah melakukan pencegahan dan pengamanan satu kontainer berisi muatan-muatan tersebut dan melakukan penyelidikan serta pemblokiran kegiatan terhadap PT CJT yang beralamatkan di Semarang selaku pemalsu dokumen.
"Sekarang sedang penyelidikan saksi dan mengarah ke penyidikan. Ini tindak pidana kepabeanan," tegasnya.
Ribuan telepon seluler yang disita diperkirakan bernilai Rp 4,5 miliar dan berpotensi kerugian negara sekitar Rp 500 juta karena tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN).
"Dugaan pelanggaran PT CJT adalah pasal 103 huruf (a) UU RI nomor 17 tahun 2006 dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 8 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta, paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Nazar.
(alg/ash)