Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, telah jelas disebutkan pelarangan gangguan (interferensi) frekuensi radio.
Secara jelas, kata Gatot, larangan ini tertuang pada Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dalam konteks ini adalah komunikasi navigasi udara yang dipergunakan dalam penerbangan udara. Sehingga wajib bagi tiap penumpang mematuhi semua peringatan bijaksana yang disampaikan awak pesawat, baik pilot, co-pilot, purser dan pramugari.
"Di Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi," kata Gatot, Jumat (7/6/2013).
Sehingga seandainya ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin sudah berizin namun tidak sesuai dengan peruntukannya ,maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada UU Telekomunikasi.
Dikatakan Gatot, pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud maka bisa diancam dengan denda Rp 400 juta atau pidana penjara paling lama empat tahun.
"Sementara bila akibat dari tindakan itu menyebabkan kematian, maka akan diancam kurungan penjara 15 tahun. Sesuai dengan Pasal 53 ayat 2," sebutnya.
(tyo/rou)