Kenalan di Facebook, Remaja 16 Tahun Dihamili Edi




Ilustrasi (Ist.)


Sidoarjo - Seorang pemuda Karangturi Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, harus dibui. Pasalnya, Rere Nanda Ediana (Edi, 19 tahun) menghamili remaja berusia 16 tahun dan tidak mau bertanggungjawab dengan dalih 2 bulan lagi akan menikah dengan wanita lain.

"Setelah mendapat laporan dari korban, kita langsung menyelidikinya dan pelaku sudah kita amankan," ujar Kasi Humas Polsek Wonoayu, Aiptu Sulaiman Nurdin, Rabu (23/1/2013).


Kasus ini bermula saat remaja itu berkenalan dengan Edi melalui facebook sekitar Agustus 2012 lalu. Dari pertemanan di dunia maya, keduanya sering berkomunikasi melalui Facebook dan pesan singkat (sms), hingga keduanya bertatap muka.


Karena sudah menyatakan pacaran, keduanya sering bepergian. Bahkan, ketika Edi mengajak remaja itu ke rumahnya, korban tidak mempunyai firasat jelek, dan mengganggapnya pacarnya bisa 'menjaga' dirinya.


Namun kejadian yang tidak diinginkan terjadi pada 5 September 2012, pukul 21.00 wib. Edi mengajak korban ke rumahnya dalam keadaan kosong, karena bapaknya sudah meninggal dan ibunya bekerja di pabrik. Edi langsung merangkul dan memaksa korban untuk diajak berhubungan intim.


Walaupun korban berontak, Edi tetap memaksanya. Karena sudah tak berdaya, bahkan dengan beringasnya Edi melepas rok dan celana dalam korban hingga melakukan hubungan seperti suami istri.


Pasca kejadian itu, pelaku berusaha menyakinkan siap bertanggungjawab dan akan menikahinya. Dengan dalih itu, korban pun tak berdaya, hingga mau diajak berhubungan kembali hingga 5 kali. Hubungan yang kelima terjadi pada 5 Januari 2013.


Karena hamil, korban berusaha meminta pertanggungjawaban Edi. Bukannya siap bertanggungjawab seperti yang dijanjikan, Edi malah kabur dan memilih menikahi wanita lain.


Korban pun melaporkan kehamilannya di luar nikah ke kedua orangtuanya. Mendapat kabar tersebut, orang tuanya langsung mencari pelaku. Setelah bertemu dengan pelaku, orang tuanya kalab, karena pelaku tetap bertahan tidak akan menikahi korban.


Sebab dalam beberapa bulan ke depan melangsungkan pernikahan dengan wanita lain. Orang tua korban pun melaporkan Edi ke Mapolsek Wonoayu. Dari laporan tersebut, polisi mengumpulkan alat bukti, hingga Edi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.


"Tersangka akan kita jerat pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.


( roi / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!