Arbitrase Internasional Jadi Opsi Qtel Selamatkan Indosat




(ki-ka): Alexander Rusli & Erik Meijer (isat)


Jakarta - Qatar Telecom (Qtel) tengah mempertimbangkan untuk membawa kasus Indosat ke arbitrase internasional. Langkah ini jadi salah satu opsi untuk menyelamatkan investasinya di Indosat yang tengah tersandung kasus dugaan korupsi frekuensi 3G Rp 1,3 triliun.

"Itu jadi opsi Qtel," kata Head of Public Relation Indosat, Adrian Prasanto kepada detikINET, Selasa (22/1/2013).


Presiden Direktur dan CEO Indosat Alexander Rusli juga mengakui, Qtel selaku pemegang saham mayoritas di Indonesia tengah melakukan kajian untuk membawa masalah ini ke arbitrase internasional layaknya kasus Karahabodas, jika semakin meluas dan mengancam investasinya.


"Ini dimungkinkan karena Indonesia masuk dalam ICSID. Badan ini melindungi investasi asing di luar negeri," kata Alex, panggilan akrabnya.


ICSID atau International Center for the Settlement of Investment Disputes adalah badan bentukan bank dunia untuk menyelesaikan sengketa antar pemerintah sebagai subyek publik dan para investor sebagai subyek hukum perdata.


Namun upaya ke arbitrase internasional ini diyakini belum akan ditempuh, karena menurut Alex, manajemen Indosat optimistis masih bisa keluar dari masalah hukum ini.


"Kami optimistis bisa memenangkan perkara ini. Di mata pemegang saham, ini sebenarnya 'no case' karena Indosat sudah menjalankan bisnis sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," papar Alex.


Seperti diketahui, Indosat dan anak usahanya Indosat Mega Media (IM2) tengah dirundung kasus soal penggunaan frekuensi 3G di 2,1 GHz oleh Kejaksaan Agung. Selain menetapkan kedua korporasi itu sebagai tersangka, Kejagung juga membidik mantan Dirut IM2 IA dan mantan Dirut Indosat JSS.


Qtel yang memiliki mayoritas saham di Indosat sebelumnya juga telah mengirimkan surat kepada Presiden RI pada Desember 2012 lalu. Menurut Alex, sudah ada respons dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan melimpahkannya ke Menkopolhukam.


"Saya tidak tahu apa isi suratnya, tetapi setahu saya sudah ada koordinasi antara Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Menkominfo. Itu saja informasinya," pungkasnya.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!