PlayStation Network Kena Hack, Sony Didenda Rp 3,8 Miliar




Ilustrasi (ist)


Jakarta - Badan pemerintah Inggris menjatuhkan sanksi pada Sony terkait bobolnya sistem PlayStation Network. Dikatakan, kasus itu adalah pembobolan sistem online terluas yang pernah terjadi.

Sejatinya pembobolan terjadi tahun 2011 silam. Namun akibat proses hukum yang terbilang lama, Sony baru dikenakan sanksi sekarang. Sony dijatuhi sanksi denda USD 395 ribu atau sekitar Rp 3,8 milyar oleh Komisi Informasi Inggris.


Jumlah denda yang dijatuhkan sejatinya tidak begitu besar bagi perusahaan sekelas Sony. Namun akibat hack tersebut, pengguna yang menggunakan layanan PlayStation Network jumlahnya sempat menurun signifikan.


Penurunan diduga akibat hilangnya kepercayaan pengguna PlayStation Network. Mereka kini lebih hati-hati menggunakan layanan yang ditawarkan bagi pengguna konsol game PlayStation tersebut.


Wajar bila pengguna PlayStation Network sempat ragu. Kasus hack ini mengakibatkan 77 juta akun pengguna rentan terhadap ancaman mengingat nama pengguna, alamat, tanggal lahir, email, hingga data kartu kredit merupakan dugaan kuat tujuan pembobolan tersebut.


Dikutip oleh detikINET dari Arstechnica, Minggu (27/1/2013), kasus inisempat memaksa Sony mematikan sejumlah server miliknya yang menangani PlayStation Network selama tiga minggu. Hingga akhirnya pihak internal Sony berhasil memperbaiki kerusakan yang terjadi.


( fyk / fyk )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!