Wah, Unlock iPhone Diancam Penjara




iPhone 5 (Ist/inet)


Washington - Unlock perangkat seperti iPhone telah dianggap sebagai tindakan ilegal di Amerika Serikat (AS). Aturannya ternyata sangat tegas, mereka yang melakukan unlock bisa didenda bahkan dipenjara.

Aturan baru ini, hasil dari keputusan Librarian of Congress. Keputusan ini menyatakan pembebasan terhadap Digital Millenium Copyright Act (DMCA), yang sebelumnya membolehkan ponsel di-unlock pengguna.


DMCA merinci, ada dua jenis level penalti atas pelanggaran ini, yakni sipil dan kriminal. Melakukan unlock perangkat milik sendiri untuk penggunaan personal akan masuk dalam kategori sipil.


Pelaku mungkin tidak langsung dipenjara karenanya. Namun bisa saja masuk bui atau diminta membayar denda karena tuntutan dari si operator yang menawarkan layanan paket data yang dibundling dengan pembelian perangkat.


Seperti dilansir Apple Insider dan dikutip detikINET, Kamis (31/1/2013), provider seluler umumnya 'mengunci' ponsel yang mereka jual agar konsumen tidak menggunakan layanan seluler kompetitor.


Praktik ini dilakukan operator untuk memastikan pendapatan berlangganan layanan seluler dari pelanggan yang membeli perangkat bersubsidi seperti iPhone, masuk ke kantong mereka.


Sementara itu, jika perangkat di-unlock, pengguna akan menggunakan perangkat mereka di jaringan lain. Cara ini umumnya disukai para pengguna yang sering berpergian atau yang hobi beralih layanan operator seluler.


Pengguna sebenarnya bisa dengan mudah membeli handset unlocked seperti iPhone 5 langsung dari Apple. Sedangkan operator AT&T, menawarkan layanan unlocking untuk tidak menggunakan layanan data yang bersifat kontrak selama kurun waktu tertentu.


Laporan lain yang dilansir Cellular-news menyebutkan, September silam iPhone operator Verizon kini juga menawarkan iPhone terbaru Apple versi unlocked .


( rns / fyk )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!