(Ist/PCWorld)
Jakarta - Tanpa pandang bulu, ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar tak hanya berlaku bagi peretas situs presidensby.info, tapi bagi semua pelaku peretasan situs.
"Ini tidak karena situs Presiden, tetapi terhadap pelanggaran apapun yang serupa," demikian dikatakan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo(Komunikasi dan Informatika), Gatot S Dewa Broto, menanggapi penangkapan peretas situs SBY.
Dikatakannya, pelaku bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008 karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, mengubah, merusak sebuah situs.
"Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," kata Gatot kepada detikINET, Selasa (13/1/2013).
Dijelaskan Gatot, aparat kepolisian melalui unit cyber crime bisa langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun terkadang juga bekerjasama dengan unit ID SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) Kominfo.
"ID-SIRTII tugasnya bantu ngelacak. Tetapi ada kalanya polisi bisa jalan sendiri juga krn SDM-nya sudah bagus," jelas Gatot.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah mengamankan seorang hacker yang meretas situs www.presidensby.info. Situs Presiden SBY ini sempat diusili oleh pelaku dengan meninggalkan identitas sebagai Jember Hacker.
Berdasarkan pelacakan yang dilakukan ID-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku bukan dari Indonesia, melainkan dari Texas, Amerika Serikat. Meski terlacak dari Negeri Paman Sam, pelaku bisa saja orang Indonesia yang memalsukan IP-nya ke negara lain. Ini biasa dilakukan para peretas untuk mengaburkan jejak.
Hacker yang kemudian diketahui bernama Wildan, kini diamankan petugas Bareskrim Mabes Polri di sebuah warnet di Jember.
( rns / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!