Menyoal Kembali Kebijakan dan Panduan Media Sosial




Ilustrasi (Ist.)


Jakarta - Ketika sudah memutuskan akan menjalankan program ini dan menyusun strategi eksekusinya, saatnya melangkah ke tahapan berikutnya: menyusun kebijakan dan panduan, seringkali dikenal sebagai policy dan guideline.

Kedua komponen ini sudah seringkali kita dengar. Namun, faktor apa saja yang perlu diperhatikan, diatur dan diberikan perhatian utama serta bagaimana menyusunnya?


Ada beberapa langkah yang bisa diambil. Policy tentunya akan mengatur Do’s and Don’ts. Sementara guideline berisi ketentuan lebih detil mengenai cara menjalankan Do’s dan menghindari Don’ts sebagaimana telah dirumuskan di bagian policy tadi. Singkatnya, kedua komponen ini saling terkait, mempengaruhi dan berhubungan erat.


Belum adanya framework atau metodologi tertentu untuk dijadikan acuan membuat kita lebih leluasa dan memiliki ruang gerak dalam penyusunan keduanya. Kebijakan sendiri merupakan tahapan selanjutnya dari strategi media sosial.


Idealnya, perlu diselaraskan dengan communication policy institusi tempat kita bekerja. Salah satu caranya yaitu mengamandemen.kebijakan komunikasi perusahaan.


Berfokus lebih banyak pada apa yang boleh dilakukan dibandingkan dengan yang tidak, salah satu item yang diatur dalam social media policy adalah pembuatan akun.


Gunakan akun email resmi perusahaan untuk melakukan pendaftaran, cantumkan informasi perusahaan selengkap mungkin, aturlah privacy setting seperlunya, kejujuran dalam berbagi dan membalas konten.


Contoh lainnya adalah bahwa konten harus dibalas dalam waktu paling lambat 24 jam dengan urutan prioritas tertinggi pelanggan, pengguna, pembeli, prospek, partner, vendor dan afiliasi perusahaan. Salah satu contoh don’ts yang sangat dihindari adalah berbagi konten tentang rahasia umum perusahaan, berkaitan dengan SARA maupun pernyataan politik.


Asumsi awal adalah bahwa institusi, organisasi atau perusahaan belum memiliki akun media sosial namun telah memutuskan ingin mengimplementasikan program ini serta dikerjakan secara internal (in-house).


Dan kebijakan serta panduan ini berlaku (hanya untuk) akun resmi institusi. Asumsi lain adalah tidak adanya divisi khusus (misalnya Dewan Media Sosial) maupun program khusus (contoh: Ambassadorship Program dan lain sebagainya).


Asumsi berikutnya adalah bahwa platform sudah diidentifikasikan dan ditentukan, berdasarkan tujuan penggunaan dan target audiens (pembeli, pengguna, konsumen, pelanggan, prospek), maka jumlah akun perlu ditetapkan. Apakah akan menggunakan satu atau beberapa akun untuk keseluruhan tujuan.


Berbagai tujuan umum penggunaan media ini adalah promosi baik produk maupun layanan, penjualan (social commerce), layanan kepada pelanggan (customer service) pra maupun purna jual.


Ketika sudah memutuskan, jika ada beberapa akun, maka masing–masing perlu ditentukan kepemilikannya. Ini akan menjadi milik institusi dan pada saat personnel berhenti bekerja maka ownership perlu dipindahtangankan.


Alangkah idealnya jika pernyataan ini diakomodasi dalam guideline sebagai karyawan perusahaan yang dirilis oleh Divisi Sumber Daya Manusia selain peran, tanggung jawab yang dijabarkan dalam deskripsi pekerjaannya (job description). Atau setidaknya diterbitkan memo sehubungan hal tersebut.


Stage berikutnya adalah pemilihan tools mempertimbangkan platform dan akun yang telah dipilih dan ditentukan sebelumnya. Selain itu, kita perlu menetapkan apakah hanya akan menggunakan social media management dan monitoring atau juga sekaligus menggunakan social media analytics.


Yang tidak dapat dipisahkan dalam implementasi program adalah penetapan KPI (Key Performance Indicator) oleh perusahaan (dalam hal ini bisa dieksekusi oleh First-Line Manager) atas semua aktivitas yang terkait dengan media sosial.


Contoh: mengukur traction level melalui jumlah follower, fans, pengguna, anggota; tingkat engagement (misal jumlah mention, retweet, reply, komentar, sharing), conversion rate (anggota/follower yang pembeli produk/layanan).


Sejatinya penetapan di atas diikutsertakan dalam penilaian kerja karyawan bersangkutan dalam Performance Management tentunya disertai dengan mekanisme reward dan punishment.


Merumuskan kebijakan editorial. Langkah pertama berkaitan dengan konten baik jenis (berita, fitur, wawancara, liputan acara), sumber (disusun sendiri atau mengambil dari media lain/pihak eksternal), waktu (kapan konten dibagikan). Target audiens konten tentunya akan sama dengan target market produk/layanan yang ditawarkan.


Perlakuan serupa diterapkan untuk menanggapi audiens berupa balasan, share, retweet, +1, dan lain sebagainya, termasuk (kapan dan oleh siapa). Ketika semua sudah final maka perlu dibuat prosedur baku, lebih teknis dan lebih terperinci: Standard Operating Procedure (SOP).


Sebagaimana berlaku secara umum, SOP merupakan referensi bagi siapapun eksekusi, aktivitas maupun pekerjaan tertentu. Terkesan dan menjadi “kaku”? Ya, agar kinerja yang diinginkan atas proses maupun prosedur tertentu dapat dicapai sesuai dengan indikator kinerja.


Teknik bagaimana komunikasi di media sosial juga harus diakomodasi dalam prosedur tersebut. Untuk meningkatkan skillset, bisa mengikuti program pelatihan yang diperlukan.


Kebijakan dan panduan antar organisasi akan berbeda antara satu dengan lain sehingga artikel ini mencoba memberikan gambaran langkah demi langkah bersifat umum dan perlu diambil untuk menjalankan program media sosial.


( ash / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!