Raksasa Internet China Berjaya di PN Jakpus




website qq.com


Jakarta - Website berbahasa China, QQ.com, memenangkan perkara merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Di bawah payung Tencent Holdings Ltd, QQ.com menggugat produk serupa di Indonesia dan menang.

"Pada putusan yang diumumkan PN Jakpus mengabulkan gugatan Tencent untuk seluruhnya dalam perkara nomor 55/MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 22 Januari 2013," demikian kata kuasa hukum Tencent, Januar Jahja, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (28/2/2013).


PN Jakpus membatalkan QQ bajakan karena pendaftaran yang diajukan ke Kemenkum HAM tidak jujur dan dapat mengakibatkan kebingungan di antara konsumen Indonesia. Pengusaha Indonesia mendaftarkan merek dagang dalam kualifikasi tiga kelas sekaligus.


PN Jakpus juga menemukan fakta Tencent telah melakukan pendaftaran pertama untuk 'QQ' di Indonesia. Tak hanya itu, PN Jakpus juga menyatakan Tencent telah mendaftarkan 'QQ' di seluruh dunia.


"Tencent adalah pendaftar pertama di Indonesia dari merek 'QQ' untuk barang dan jasa yang dipersoalkan. Menurut hukum merek di Indonesia, pendaftar yang belakangan harus dibatalkan. Pengadilan sangat tepat dalam keputusan ini," ujar Januar.


Adapun 'QQ' yang datang belakangan secara visual serupa dan mencakup barang yang sejenis. PN Jakpus memutuskan merek Tergugat tidak dapat diberikan perlindungan hukum di Indonesia.


Tencent yang berdiri pada 1998 kini memberikan layanan media sosial, portal web, penjualan online dan permainan online dengan tujuan menyediakan layanan gaya hidup onlie pada suatu tempat. Produk yang paling utama yaitu instant messanger QQ dengan 700 juta pengguna aktif sehingga menjadi komunitas online terbesar di China.


"Atas putusan tersebut telah diajukan kasasi oleh tergugat ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Januar.


( asp / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!