Kominfo Razia Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Bali - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), khususnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), menggelar operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi di Bali.

Target operasi razia ini adalah sentra perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi di wilayah Denpasar, Badung, dan sekitarnya.


Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewabroto, penertiban tersebut dilakukan atas kerjasama Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Ditjen SDPPI, Polda Bali, Dinas Hubkominfo Bali, Balai Monitoring Frekuensi Radio di Denpasar dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.


Sebelum ini operasi serupa telah berlangsung di Jakarta pada 27 Maret 2013. "Dasar operasi penertiban tersebut adalah UU Telekomunikasi, PP Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi," jelas Gatot, dalam keterangannya, Selasa (28/5/2013).


Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku.


"Dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi," lanjutnya.


Dalam operasi penertiban di Bali tersebut telah disita sebanyak 10 unit alat dan perangkat telekomunikasi dari berbagai merk, type dan model guna proses penyidikan lebih lanjut.


Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan adalah perangkat-perangkat tersebut tidak dilengkapi sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDDPI dan tidak diberi label sesuai ketentuan yang berlaku.


"Meskipun sedang dilakukan kegiatan operasi penertiban di sentra penjualan alat dan perangkat telekomunikasi di Bali, namun penertiban tersebut tidak mengganggu aktivitas perdagangan perangkat telekomunikasi ditempat tersebut," klaim Gatot.


Untuk selanjutnya operasi penertiban serupa akan terus dilanjutkan di kota-kota lain pada waktu mendatang atau mungkin saja kembali dilakukan di Bali mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi ilegalnya cukup tinggi.


(ash/fyk)