Seperti diketahui, Kim ditangkap di Selandia Baru setelah Megaupload resmi ditutup Januari 2012. Penangkapan dilakukan dengan alasan situs berbagi file miliknya ini dianggap melanggar hak cipta.
Malangnya, pengguna Megaupload ikut kena getahnya. Semua data milik pengguna yang ada di dalamnya tidak bisa dikembalikan. Pasalnya, sejak Megaupload dianggap melanggar hukum, semua data disita dan menjadi properti milik pemerintah Amerika Serikat (AS).
Jika si pengguna sangat menginginkan datanya dikembalikan, mereka memerlukan bantuan pengacara dan membayar sejumlah uang. Megaupload tercatat memiliki 1.103 server dan menyimpan sekitar 28 petabyte data.
Nah, dengan keputusan pengadilan Selandia Baru tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (31/5/2013), kepolisian diharuskan memberikan salinan bukti yang dianggap relevan dengan penyelidikan AS. Ini termasuk dokumen yang diteruskan ke Biro Investigasi Federal.
Semua barang bukti yang disita dalam penggerebekan, termasuk komputer, harddrive, file, dan materi lain yang tidak relevan, harus dikembalikan kepada Kim Dotcom selaku si pemilik situs.
(rns/ash)