Singapura Ingin Kekang Media Online?

Singapura - Mulai 1 Juni 2013, pemerintah Singapura akan memberlakukan aturan baru soal pemberitaan yang terkait dengan negara mereka. Salah satunya soal perizinan menerbitkan berita melalui website.

Aturan tersebut dicetuskan oleh otoritas media setempat, Media Development Authority (MDA). Isinya kurang lebih bahwa situs yang rutin memberikan soal Singapura dan memiliki banyak pembaca, harus memiliki izin khusus dari pemerintah.


Aturan tersebut memang sudah lama diberlakukan untuk media lokal, akan tetapi pemerintah Singapura tampaknya juga ingin mengendalikan media dari negara lain.


Ada 10 situs berita yang akan menjadi 'korban' perdana aturan tersebut, salah satunya adalah Yahoo News Singapura. Sebab regulator setempat menganggap situs tersebut memiliki pembaca yang cukup banyak di sana, yakni sekitar 50 ribu unique visitor setiap bulannya.


"Situs berita online yang secara teratur menuliskan isu-isu yang berkaitan dengan Singapura dan memiliki pembaca yang tinggi di sini, harus memiliki izin personal," tulis pernyataan reguliasi Singapura.


Sebagai catatan, selama ini Singapura memang memiliki regulasi yang mengatur pemberitaan lokal, baik itu televisi, koran atau situs berita. Pemerintah setempat melakukan hal ini dengan alasan mempertahankan stabilitas di negara kecil yang multirasial itu, namun banyak anggapan bahwa ini hanyalah alasan untuk menghalangi kebebasan pers.


Aturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2013 mendatang. Belum diketahui detail mekanisme aturan tersebut ataupun sanksi bagi situs yang membangkang. Demikian yang dikutip detikINET dari Reuters, Rabu (29/5/2013).


(eno/ash)