Kuasa Hukum IM2 Minta Hakim Tipikor Hentikan Kasus




Suasana Sidang Kasus IM2


Jakarta - Persidangan kasus tuduhan korupsi penyalahgunaan frekuensi Indosat di 2,1 GHz oleh terdakwa mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) IA telah memasuki tahap kedua.

Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di hadapan majelis Hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2013), tim pengacara terdakwa menyatakan kasus ini tidak layak diteruskan karena adanya UU telekomunikasi yang menganut azaz Lex Specialis.


"Kerjasama IM2 dan Indosat itu sudah diatur dalam Undang-undang Telekomunikasi No 36/99 dan berlaku azaz Lex Specialis," tegas juru bicara kuasa hukum IM2 yang terdiri dari 11 pengacara ini.


Para pengacaranya adalah Luhut Pangaribuan, Hinca Pandjaitan, Dymas Satrioprojo, Umi Alfiah, Irma Tri Suzanna, Rizaldi Pratomo Yudho, Gabriel Lase, Karisa Utami, Aristo M Adiputra, Bulan Delita Simorangkir, dan Deni Syahrial Simorangkir.


Menurut pembelaan yang dibacakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Menkominfo sebagai regulator teknis bahkan telah mengeluarkan dua surat yang menegaskan tidak ada pelanggaran dilakukan oleh Indosat dan IM2.


"Seandainya ada pelanggaran ditemukan, Pengadilan Tipikor tidak berhak untuk mengadili karena yang terjadi adalah sengketa sanksi administrasi.


"Apalagi proses penyelidikan kasus ini tidak adil, jujur, dan obyektif. Hal itu bisa dilihat dari saksi ahli yang dipilih untuk di-BAP (Berkas Acara Perkara). Dari 9 saksi ahli, hanya 4 yang di-BAP-kan. Belum lagi surat dakwaan prematur dan cacat secara yuridis karena di dalam BAP terdapat pelanggaran dalam hal pemeriksaan," katanya.


Belum lagi, surat dakwaan tidak menguraikan kesalahan terdakwa, namun menguraikan kesalahan IM2 sebagai perusahaan. Selain itu, surat Dakwaan juga dinilai tidak jelas dan tidak diaudit, serta keliru dan tidak cermat dalam menggunakan pasal penggunaan jaringan telekomunikasi sehingga surat Dakwaan tidak dapat diterima secara azas legalitas


"Karena itu kami meminta semua dakwaan batal demi hukum dan menerima eksepsi kami," tegasnya.


Sebelumnya, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fadil Zumhana mendakwa IA dengan dakwaan berlapis, yaitu dakwaan primair dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Sedangkan dakwaan subsidair, IA didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama yang akan dijalani IA adalah 20 tahun atau paling singkat 4 tahun.


Menurut Andri Aslan, Corporate Secretary IM2 yang ikut hadir menyaksikan persidangan kedua ini, sidang kembali ditunda hingga Senin pekan depan (28/1/2013) untuk mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa.


"Jaksa minta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi, dan sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tanggapan penuntut hukum," ungkapnya pada detikINET.


Didukung Karyawan


Sementara di luar ruang sidang Tipikor, seratusan karyawan Indosat yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indosat dan IM2 masih setia mendampingi pimpinannya yang tengah menjalani persidangan hari ini. Mereka melakukan demonstrasi di depan gedung Tipikor sebagai perwujudan aksi keprihatinan adanya kriminalisasi di industri telekomunikasi.


"Kami harapkan hakim yang memimpin sidang untuk mendengarkan hati nurani dan menerima pembelaan dari tim pengacara Indosat dengan menolak dakwaan Jaksa dan membebaskan pimpinan kami," ungkap salah seorang karyawan Indosat yang berorasi di depan lapangan parkir Tipikor.


Karyawan lain yang juga tergabung dalam Serikat Pekerja Indosat dan IM2 ini menyerukan jika pengadilan tetap melanjutkan kasus yang ditudingkan kepada para pimpinan dan korporasinya, maka aksi massa akan dikerahkan lebih besar lagi.


"Kita butuh aksi besar yang mengedepankan logika agar terbuka pikiran semua orang jika kasus ini berlanjut, nasib industri dan karyawan telekomunikasi terancam," tegasnya.


Ketua Serikat Pekerja Indosat, Yoan Hardi dalam keterangannya menambahkan, adanya gangguan di industri telekomunikasi akan berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang sosial, budaya, keamanan, politik, dan ekonomi.


"Kita harapkan polemik ini segera dihentikan termasuk segala bentuk pemaksaan kehendak dan arogansi demi kemaslahatan masyarakat luas dan kemajuan bangsa," tegasnya.


( rou / eno )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!