"Confirm dengan petitum pemohon. Membatalkan Permenkominfo No 22/2011," kata sumber terpercaya detikcom di MA, Senin (7/2013).
Putusan yang mengantongi nomor perkara 38 P/HUM/2012 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Imam Soebchi dengan hakim anggota Dr Supandi dan Dr Harry Djatmiko. Putusan tersebut diketok pada 3 April 2013 lalu.
Permenkominfo bernama lengkap Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) tersebut berisi 22 pasal yang mengatur soal TV Digital.
Peraturan ini mengatur soal lembaga penyiaran, wilayah dan zona layanan, tata cara dan syarat perizinan, penggunaan komponen dalam negeri, pelaksanaan simulcast, perizinan berjalan hingga saksi administratif.
"Iya, seluruh isi Permen batal dan tidak berlaku mengikat," ungkap sumber tersebut.
(asp/ash)