Sebenarnya, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, masalah IMEI bukan satu-satunya cara untuk mengatasi maraknya peredaran black market dari perangkat telekomunikasi.
"Sebab, Kementerian Kominfo juga tetap mewajibkan bagi para vendor, importir dan pabrikan yang akan memperdagangkan perangkatnya untuk disertifikasi sesuai Peraturan Menkominfo No. 29 Tahun 2008," ujarnya, Rabu (3/7/2013).
Mengingat keberadaan IMEI belum tentu sepenuhnya dipahami oleh sebagian besar pengguna layanan telekomunikasi, dan mungkin sejauh ini yang diketahuinya hanya nomor teleponnya saja, maka sosialisasi intensif harus dilakukan secara komprehensif.
Sosialisasi ini tidak hanya harus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo, tetapi juga oleh para penyelenggara telekomunikasi dan vendor telekomunikasi serta berbagai pihak terkait.
"Industri ini ada ekosistemnya yakni operator, vendor, regulator dan konsumen. Jangan hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi pihak lain dirugikan. Ingat, sektor telekomunikasi salah satu penggerak perekonomian saat ini sehingga kebijakan yang dikeluarkan harus matang," kata founder IndoTelko Forum, Doni Darwin.
Apa Itu IMEI?
IMEI atau International Mobile Equipment Identity, yang dianggap unlegitimated atau ilegal belakangan diusulkan oleh Menteri Perdagangan Gita Wiryawan untuk diblokir berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Menurut Gatot, IMEI ini seharusnya ada pada setiap perangkat telekomunikasi seluler yang digunakan setiap pengguna layanan, dimana IMEI satu sama lain bisa saling berbeda.
"IMEI ini ada di kotak kemasan saat pertama kali membeli perangkat baru, atau bisa juga mengetahuinya dengan mengetik tanda bintang tanda pagar angka nol angka enam tanda pagar di masing-masing perangkat," katanya.
Tujuan IMEI adalah untuk memudahkan pengidentifikasian perangkat telekomunikasi. Sehingga jika suatu perangkat telekomunikasi hilang, yang bersangkutan bisa meminta pihak penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran.
Salah satu cara membedakan asli dan palsunya IMEI di antaranya umumnya terletak pada filmware handled, dus kotak dan stiker yang tertempel pada tempat baterai perangkat.
"Perangkat yang palsu pada umumnya tidak akan menampilkan nomor IMEI. Sebaliknya, jika ada IMEI-nya, lebih baik dicocokkan dengan dengan dus atau kotak untuk mengindari IMEI yang terduplikasi," jelasnya.
(rou/ash)