Sengketa ini bermula saat pemilik iPhone dan iPod Touch mengklaim perusahaan tidak menghormati garansi 1 tahun yang ditawarkan di Apple Protection Plan.
Dalam gugatan itu, penggugat menuduh Apple salah menolak untuk memperbaiki atau mengganti iPhone rusak dan unit iPod touch yang dianggap rusak karena kontak dengan air. Demikian yang dikutip detikINET dari Apple Insider, Jumat (12/4/2013).
Padahal setiap perangkat memiliki sepotong pita indikator kontak memiliki cairan yang ditempatkan di bagian bawah headphone jack, yang berubah dari putih menjadi merah muda dengan adanya air.
Menurut Wired, yang memperoleh salinan bocor dari perjanjian tersebut, persetujuan gugatan ini ditandatangani oleh Noreen Krall dan akan diajukan dengan pengadilan federal California.
(tyo/ash)