Permudah Izin, Kominfo Luncurkan e-Licensing

Jakarta - Kementerian Kominfo meluncurkan Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-licensing). Perizinan yang dimaksud yaitu jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan telekomunikasi khusus.

Syukri Batubara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi, mengatakan sistem ini dapat memberikan manfaat dengan adanya fitur monitoring, meningkatkan mutu data base pemohon izin dan pemilik izin penyelenggaran layanan jasa dan jaringan, serta memudahkan pengecekan daftar penyelenggara telekomunikasi.


"Selama ini prosesnya dari tahun ke tahun secara umum mengalami peningkatan dan perubahan dalam konteks transparansi dan percepatan. Industri juga butuh kepastian izin sehingga kami ingin mempermudah hal tersebut," ujar Syukri.


Layanan ini merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang dikembangkan untuk agar pelayanan publik menjadi lebih transparan, dan menghindari pencaloan dan KKN dalam proses perizinan.


Menurut Syukri, membangun sistem online bukan menjadi kendala dalam sosialisasi layanan ini. Tetapi membangun kultur mindset online, dalam arti mau menggunakan sistem online.


Menurut data pemerintah, hingga saat ini sudah di atas 100 izin jasa yang masuk, dan puluhan izin jaringan. Jumlah pendaftaran izin tersebut berkembang di kawasan timur, terutama izin penyelanggara jasa yang tidak memerlukan sumber daya terbatas.


(rou/ash)