"Peraturan sudah bagus, pihak berwajib pun sudah melakukan pekerjaannya dengan baik. Tidak ada yang salah, Indonesia hanya butuh sistem penegakan hukum yang khusus menangani intellectual property (IP)," kata Direktur Senior Bidang Penegakan Hukum BSA Asia Pasifik Tarun Sawney, kepada detikINET.
Turan menambahkan, sistem penegakan hukuman khusus IP ini dirasa perlu karena penanganan hak cipta merupakan sesuatu yang penting dan memerlukan perhatian khusus.
Beberapa contoh negara yang berhasil menekan pembajakan software illegal ini memang kebanyakan mempunyai penegakan hukum yang ditujukan khusus untuk hak kekayaan intelektual tersebut.
"Taiwan adalah salah satunya, mereka mempunyai pengadilan mulai dari penegak hukumnya, sampai hakim untuk menangani masalah ini," tegasnya.
Dikatakannya, di Indonesia sudah mempunyai landasan hukum yang kuat untuk membuat para pelaku pengguna software bajakan jera seperti yang tertuang di UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002, dimana hukuman penjara paling lama 5 (Lima) tahun, dan sanksi denda paling banyak Rp 500 juta.
Pihak Kepolisian Indonesia sendiri sejatinya punya divisi cybercrime yang biasa menangani hal-hal yang berbau dengan kejahatan cyber. Nah, ini yang dirasa ambigu oleh Turan.
"Cybercrime itu sesuai namanya untuk menangani kejahatan cyber, seperti penipuan di internet dan sebagainya. Ini beda dengan software bajakan, itu harus ditangani khusus," tegasnya.
(tyo/rns)