Jumlah tersebut ditemukan oleh BSA berdasarkan hasil razia yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Indonesia sebanyak 91 kali dari awal tahun 2013 hingga Maret 2014.
“Di kuartal pertama saja, Polisi Indonesia melakukan setidaknya 20 kali razia. Dengan nilai pembajakan hingga USD 290 ribu (sekitar Rp 3,1 miliar),” ujar Direktur Senior Bidang Penegakan Hukum BSA Asia Pasifik Tarun Sawney, di Hotel Le Meriden, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Tarun menambahkan, jumlah nilai pembajakan dari software illegal tersebut didapatkan saat razia di sejumlah perusahaan multinasional seperti di Cikarang, Bogor, Purwakarta Denpasar, Malang dan banyak lagi.
Sebagian besar software yang dibajak memang merupakan software untuk perkantoran seperti Adobe, Autodesk, Microsoft, Symantec, Telka dan banyak lagi. Dimana vendor tersebut merupakan anggota dari BSA.
Alhasil, Indonesia pun masih dicap buruk sebagai sarang pembajakan, dengan tingkat presentase mencapai 84% atau naik dari sebelumnya yang hanya 82%.
“Indonesia masih menjadi negara nomor satu di Asia Pasifik. Indonesia masih kalah bagus dibandingkan dengan Malaysia,” tukasnya.
Saat disinggung berapa potensi kehilangan yang harus ditanggung oleh pemerintah dari segi pajak, Turan tidak mengkalkulasikannya secara pasti.
“Namun bayangkan bila pajak 10% saja, berapa bila dikalikan dengan USD 2 juta tersebut, banyak yang pasti. Untuk itulah perlu kerjasama semua pihak untuk menekan pembajakan di Indonesia,” tandas Turan.
(tyo/ash)