Samsung dan Apple Saling Langgar Paten

Jakarta - Apple dan Samsung diputuskan bersalah oleh pengadilan. Kedua perusahaan ini dianggap sama-sama saling melanggar paten, sehingga tidak ada yang benar dan tidak ada yang salah.

Awalnya Apple menuntut Samsung atas empat pelanggaran paten yang dimilikinya. Namun, pihak pengadilan menganggap Samsung hanya melanggar dua paten milik Apple.


Paten yang dimaksud terkait fitur sinkornisasi data dan slide-to-unlock. Akibat pelanggaran paten ini, Samsung diminta untuk membayar USD 119.600.000 kepada Apple. Lebih kecil USD 2 juta, dari yang Apple minta.


Sementara itu, pihak pengadilan telah menemukan juga pelanggaran atas paten Samsung oleh Apple. Paten ini terkait dengan fitur merekam dan mereproduksi gambar digital yang ada di perangkat Apple.


Akibat dari pelanggaran paten tersebut, Apple diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar sejumlah ganti rugi sebesar USD 158.400. Jauh lebih kecil dari tuntutan yang diajukan oleh Samsung yakni USD6,2 juta.


Dalam persidangan itu juga ditemukan bahwa Google akan membantu Samsung untuk melunasi kewajibannya tersebut. Pasalnya, paten yang digunakan Samsung itu merupakan bagian dari Android, sistem operasi milik Google.


(tyo/tyo)