Kominfo: Kami Tak Lepas Tanggung Jawab Refund Pulsa

Jakarta - Kementerian Kominfo menegaskan bahwa pihaknya dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak bermaksud melepas tanggung jawab atas kasus pencurian pulsa masyarakat yang ditengarai mencapai Rp 1 triliun.

Menanggapi desakan dari Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPRI, Kominfo juga memberikan apresiasi atas pertanyaan tentang kelanjutan proses penyelesaian masalah ganti rugi pulsa yang harus dilakukan oleh Kominfo dan khususnya BRTI.


"Perlu kami luruskan, tidak ada maksud dari Kominfo untuk lepas tanggung jawab," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, kepada detikINET, Kamis (18/4/2013).


Ia juga mengatakan, Kominfo sadar betul bahwa masalah ganti rugi pulsa diatur secara jelas dasar hukumnya di PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 68 hingga Pasal 70 yang mengatur soal mekanisme ganti rugi.


Pada saat awal meledaknya kasus pencurian pulsa di bulan Oktober-November 2011, Gatot juga mengaku ikut memonitor langsung pengawasan yang dilakukan BRTI untuk mengecek satu persatu proses ganti rugi dari pihak operator.


"Dan mereka (BRTI) secara komulatif melaporkan pengembalian yang sudah dilakukan sesuai PP 52 tersebut. Hanya saja, mulai Desember 2011 ke arah sekarang, saya tidak tahu bagaimana pengecekan itu berlangsung," ujarnya.


"Dan lagi, sejak itu bukankah Panja Pencurian Pulsa sudah cukup sering memanggil BRTI dalam rapat? Tentu Kominfo berpretensi positif ada banyak hal yang telah dilaporkan oleh BRTI kepada Panja," papar Gatot lebih lanjut.


Ia juga menegaskan, Kominfo dan BRTI tetap berkomitmen untuk tidak begitu saja meninggalkan 'noktah hitam' yang pernah mewarnai sejarah layanan telekomunikasi.


"Buktinya, pembahasan revisi PM yang mengatur penyediaan konten masih digodok intensif, Call Center 159 masih berfungsi, SE Ketua BRTI tanggal 14 Oktober 2011 masih berlaku, dan pengaduan ganti rugi masih sering tetap difasilitasi BRTI," jelas Gatot.


Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI sebelumnya secara tegas menyatakan belum pernah mendapat laporan soal proses refund pulsa masyarakat yang katanya dicuri hingga Rp 1 triliun. Namun pihak BRTI membantah dengan mengklaim telah melaporkan refund pada Oktober-November 2011 dengan jumlah pengembalian Rp 900 juta.


"Kami mengakui ada persoalan akuntabilitas BRTI terhadap Komisi I DPR RI yang perlu diperbaiki. Kami akan sampaikan kepada BRTI untuk melakukan introspeksi. Apalagi dalam UU KIP itu bukan termasuk ranah yang dikecualikan, jadi wajar jika beliau-beliau di Komisi I ingin tahu kelanjutannya. Jadi clear, Pak Menteri beserta jajarannya tidak ada niat sedikit pun untuk lepas tangan," pungkas Gatot.


(rou/ash)