Lewat e-Licensing, Kominfo Pasung 'Main Amplop' Perizinan Frekuensi

Jakarta - Kementerian Kominfo meluncurkan layanan perizinan spektrum frekuensi radio secara online atau e-licensing yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SIMS).

Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan, e-Licensing lewat SIMS Ini dibangun untuk transparansi good corporate governance yang baik dan turut melibatkan partisipasi masyarakat.


"Nanti tidak ada lagi uang di bawah amplop karena tak perlu lagi tatap muka. Jadi kalau ada penyelewengan akan mudah diusut. Semua bisa diteropong," kata Tifatul saat meresmikan SIMS di Auditorium Gedung Merdeka, Jakarta, Rabu (17/4/2013).


Menkominfo juga mengatakan, dengan layanan online ini juga dapat menurunkan tingkat ketidakpastian perizinan frekuensi radio, karena pemohon perizinan spektrum dapat mengetahui dan menelusuri proses perizinan termasuk biaya lisensi, serta pengusutan jika terjadi penyelewengan.


"Layanan ini memungkinkan pemohon izin untuk mengajukan perizinan frekuensi radio ke Ditjen SDPPI tanpa harus bertemu dengan para petugas," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Muhammad Budi Setiawan.


Sistem registrasi dan perizinan spektrum secara online ini merupakan pengembangan dari sistem Automated Frequency Management System (AFMS) generasi pertama dan generasi kedua di era 1999 hingga 2005.


Sebelumnya di era 1977 hingga 1990, pencatatan pendaftaran izin frekuensi radio masuk dilakukan secara manual menggunakan buku besar (buku biru) yang berisi data administrasi teknis dari pengguna izin frekuensi radio.


Budi mengatakan aplikasi SIMS berbasis komputasi awan itu akan mendukung peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio (BHP-ISR) dan sertifikasi perangkat pos dan informatika, selain memutus rantai birokrasi dan waktu proses perizinan.


Dikatakan oleh Tifatul, total PNBP yang diraih Kominfo pada 2012 lalu mencapai Rp 11,584 triliun. PNBP itu berasal dari lisensi spektrum radio telekomunikasi mencapai sekitar Rp 9,4 triliun.


(rou/ash)