Kasus Mega Skandal Pencurian Pulsa Segera Disidangkan

Jakarta - Lama tak terdengar, kasus pencurian pulsa yang sempat membuat geger Indonesia pada akhir 2011 kembali berdenyut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Colibri Network sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Untuk kasus pencurian pulsa atas nama tersangka NHB selaku Dirut PT Colibri Network telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, Selasa (16/4/2013).


Barang bukti yang semula berada di Mabes Polri diserahkan seluruhnya ke Kejari Jaksel. Dalam waktu dekat, jaksa segera menyusun surat dakwaan atas NHB.


"Tersangka dikenakan Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d UU Pelindungan Konsumen atau Pasal 45 (2) jo Pasal 28 (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Psl 55 KUHP," tandas Untung.


Dalam Pasal 62 disebutkan pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar


"Kapan disidang Pak?" tanya wartawan.


"Belum bisa ditentukan karena masih disusun surat dakwaannya," jawab Untung.


PT Colibri dilaporkan pada 5 Oktober 2011 oleh Feri Kuntoro ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus. Ia merasa dirugikan karena harus membayar tagihan kartu pascabayarnya hingga ratusan ribu rupiah setelah registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133, yang belakangan diketahui, disediakan oleh content provider milik PT Colibri Networks.


Atas kasus ini, terungkaplah mega skandal pencurian pulsa di berbagai operator seluler. Pemerintah menyetop berbagai layanan premium dan layanan pelanggan lainnya.


(slm/ash)