Tifatul mengilustrasikan Indosat dengan jaringan 3G miliknya bak kapal ekspedisi yang punya izin berlayar. Sedangkan IM2 diibaratkan hanya sebagai penyewa gudang kapal yang memanfaatkan gudang tersebut untuk pengiriman barang.
"Apakah IM2 itu memanfaatkan frekuensi? Secara umum, iya. Tapi tidak punya BTS, tidak punya izin frekuensi. Tapi dia punya izin untuk pakai gudang kapal itu untuk mengirim barang," kata Tifatul
"Itu sah secara pandangan pemerintah. Karena ada masyarakat yang menggugat, silakan saja. Tapi jangan bunuh industri ISP (penyedia jasa internet) ini, karena banyak sekali ISP yang menggunakan model bisnis kerjasama seperti ini, 200 lebih," paparnya lebih lanjut.
Menkominfo pun menegaskan, kerjasama semacam ini tidak bisa diartikan sebagai sharing penggunaan frekuensi. Karena di 3G, sifatnya nasional dan bisa timbul interferensi jika dua pihak menggunakan frekuensi yang sama secara bersamaan.
"Misalnya, stasiun radio di Surabaya dan radio di Bandung sama-sama menggunakan frekuensi 101 MHz. Itu bisa dilakukan karena beda zona wilayah. Kalau di 3G bisa interferensi, karena itu bersifat nasional," pungkasnya di auditorium gedung Merdeka, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 2.1 GHz yang menjerat Indosat dan IM2 semakin berbuntut panjang.
Selain kalangan eksekutif Indosat, yakni mantan Dirut IM2 (IA) dan mantan Dirut Indosat (JSS), ditetapkan sebagai tersangka. Kini secara korporasi, Indosat dan IM2 pun turut dijadikan 'sasaran tembak'.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung pada awal tahun ini menetapkan Indosat dan IM2 ikut bertanggung jawab secara korporasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G IM2.
Penetapan itu berdasarkan surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2.
Indosat tentu saja tak terima dengan tudingan tersebut. Presiden Direktur & CEO Indosat, Alexander Rusli menegaskan, dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz tersebut tidak benar.
"Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2," tandasnya.
Kementerian Kominfo dan Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pernah menyatakan bahwa kolaborasi bisnis yang dijalankan Indosat dan IM2 untuk menggelar layanan 3G tidak melanggar UU Telekomunikasi.
Bahkan, Tifatul telah mengirimkan surat tanggapan resminya ke Kejaksaan Agung. Namun apa daya, surat tersebut tak mempan dan kasus ini terus bergulir dan telah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(rou/ash)