MA Belum Cium Aroma Suap di Kasus Pailit Telkomsel

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan pailit Telkomsel dicopot. Mahkamah Agung (MA) menilai ketiganya dan satu hakim pengawas tidak profesional. Apakah ada aroma tak sedap di balik vonis ini?

"Belum, MA belum mencium aroma suap," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada detikINET, Selasa (16/4/2013).


MA mencabut izin empat hakim sebagai hakim Pengadilan Niaga karena tindakan tak profesional dalam memutus perkara yang melibatkan perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia itu. Selain itu mereka juga dicopot sebagai hakim PN Jakpus dan dipindahkan dari pengadilan kelas IA Khusus.


Keempat hakim PN Jakpus tersebut yaitu Bagus Irawan, Agus Iskandar, Nur Ali dan Sutoto Adiputro. MA menilai putusan ini tidak mencampuri dan mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara ke depan.


"Kan perkara niaga ratusan, mengapa hanya itu yang dinilai? Tentu karena banyak pertimbangan," ujar Ridwan.


Atas keputusan sanksi ini, salah satu hakim yang dicopot, Bagus Irawan, memohon MA mempertimbangkan ulang. Namun sebagai prajurit, dia siap melaksanakan semua keputusan pimpinan.


"Kami tidak tahu dan tiba-tiba kami dibilang bersalah. Tapi itu kan kebijakan MA. Kami minta kearifan pimpinan MA untuk melihat kembali masalah ini," pinta Bagus.


(nrl/rou)