DPR Panggil XL-Axis Soal Potensi Monopoli Frekuensi

Jakarta - Komisi I DPR RI akan memanggil Menkominfo beserta operator seluler XL Axiata dan Axis Telekom Indonesia terkait rencana merger akuisisi yang berpotensi menimbulkan monopoli frekuensi dan blok penomoran.

"Rencananya mereka akan kami panggil minggu-minggu ini, sebelum reses bulan puasa," kata Tantowi Yahya, Anggota Komisi I DPR kepada detikINET di Jakarta, Senin (1/7/2013).


Tantowi menegaskan, Komisi I berhak untuk tahu lebih dalam mengenai rencana penggabungan dua entitas bisnis telekomunikasi yang melibatkan penggunaan spektrum frekuensi milik negara di dalamnya.


"Sebab yang diperdagangkan adalah frekuensi, yang merupakan ranah Komisi I DPR RI," tegasnya.


Dijelaskan olehnya, saat ini suara di Komisi I DPR juga tengah terbelah dua menyikapi kasus ini. Di satu sisi, merger akuisisi ini dinilai bagus untuk mengurangi jumlah operator yang terlalu banyak. Di sisi lain, penguasaan blok nomor dan frekuensi yang berpotensi monopoli juga menjadi kekhawatiran.


"Opini kami masih terbelah tentu saja. Makanya RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan kedua operator itu penting dalam rangka mengetahui duduk persoalannya. Kita akan mengacu pada UU dan peraturan yang ada," tegas Tantowi.


Seperti diketahui, XL telah mengirimkan surat permohonan tentang merger dan akuisisi Axis kepada Kementerian Kominfo. Namun XL dan Axis keberatan untuk mengembalikan nomor dan frekuensinya.


Masalah ini juga tengah dikaji oleh Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait kemungkinan terjadinya monopoli spektrum frekuensi dan blok penomoran sesuai UU No.36/1999 dan PP No.53/2000.


XL yang 66,5% sahamnya dimiliki Axiata dari Malaysia, menguasai 15,6% pangsa pasar seluler di Indonesia alias 45 juta pelanggan dengan infrastruktur sebanyak 40.983 BTS yang dioperasikan melalui spektrum frekuensi di pita 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2,1 GHz.


Sedangkan Axis yang 80,1% dikuasai Saudi Telecom dari Arab Saudi dan 14,9% oleh Maxis Communication Bhd dari Malaysia, melayani 17 juta pelanggan yang dioperasikan melalui spektrum frekuensi di 1.800 MHz dan 2,1 GHz.


Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha juga mengatakan, akan memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring dan pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan tentang persoalan peralihan spektrum frekuensi tersebut.


"Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas. Oleh karena itu kita minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan XL dan Axis, terutama soal frekuensinya," kata Syaifullah.


(rou/ash)