Kominfo Bentuk Tim untuk Berantas Situs Radikal

Jakarta - Tak lama setelah menuai kritik terkait pemblokiran 22 situs yang dianggap radikal, Kominfo membentuk panel yang beranggotakan tokoh masyarakat akademisi dan juga internal kementerian. Panel ini akan dimintai masukan terkait penanganan situs negatif.

Panel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menkominfo nomor 290 Tahun 2015, tentang forum penanganan situs internet bermuatan negatif. Panel ini diketuai oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo. Sedangkan wakil ketua diduduki pejabat yang menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kominikasi dan Aparatur Kemenkopolhukam.


Ada sejumlah nama yang menjadi pengarah panel ini, antara lain: Menkopolhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Kepala BNPT, Kepala BNN, Ketum Masyarakat Telematika Indonesia, Prof Ahmad Syafii Maarif, Salahuddin Wahid, Imam Prasodjo dan Romo Benny Susetyo.


Panel ini terbagi dalam sejumlah tim penilai untuk beberapa kategori. Berikut tim penilai itu:


A. Panel Terorisme, SARA dan Kebencian


1. Ketua Dewan Pers

2. Din Syamsuddin (Muhammadiyah)

3. Marsudi Syuhud (PBNU)

4. Ignatius Suharyo (Uskup Agung)

5. Henriette Lebang (PGI)

6. Alim Sudio (Walubi)

7. Arsana (Parisadha Hindu Dharma Indonesia)

8. Tjipta Lesmana (Akademisi)

9. Uung Cendana (Matakin)

10. Thamrin Amal Tamagola (Sosiolog)

11. Arief Muliawan (Kejaksaan)

12. Asdep Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenkopolhukam

12. Direktur Keamanan Informasi Ditjen Aptika

14. Shita Laksmi

15. Irwin Day (Nawala)

16. Asep Saefullah (AJI)

17. Sonny Hendra (Ditjen Aptika)


B. Panel Pornografi, Kekerasan pada Anak dan Keamanan Internet:


1. Dewi Motik Pramono

2. Arist Merdeka Sirait (Komnas PA)

3. Elly Risman (Yayasan Kita dan Buah Hati)

4. Maria Advianti (KPAI)

5. Henri Kasyfi (Klik Indonesia(

6. M Yamin (Nawala)

7. M Salahuddin

9. Sammaria Simanjuntak (Apropi)

10. Mouly Surya

11. Bahtiar Minarto (Ditjen Aptika)


Ada juga panel penilai untuk Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian dan Narkoba serta panel penilai untuk Hak Kekayaan Intelektual.


(fjp/asj)