Kominfo Minta Website Gunakan Domain .id

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi berharap situs-situs bisa menggunakan domain dot id. Dengan menggunakan domain Indonesia, pemerintah dapat lebih mudah mengecek pengelolanya.

"Kalau dot com itu kan kita juga nggak tahu. Kita juga imbau dot id. Kalau dot id itu kan enak," kata Menkominfo Rudiantara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/4/2015).


Pemerintah menjamin akan memfasilitasi dan membantu pendaftaranya di Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).


‎"Ini kan kita juga jadi enak, tahu di dalamnya siapa‎," sambungnya.


Ke depannya, fungsi tim panel berisi para ahli dari berbagai bidang, akan lebih ditonjolkan dalam mengawasi keberadaan situs-situs yang ditengarai berisi paham radikal. Mereka inilah yang bertugas untuk memberi penilaian dan rekomendasi.


"Saya sudah tanda tangan Kepmen (Keputusan Menteri) untuk membentuk panel," tandasnya.


Sebelumnya, Kominfo menjelaskan, sejatinya ada 26 situs yang dilaporkan namun 4 situs di antaranya sudah tidak aktif, 2 situs merupakan duplikasi dan 1 situs sudah ditutup. Jadi total ada 19 situs yang diputuskan untuk diblokir.


Surat perintah pemblokiran dari Kominfo kemudian dikirimkan kepada para penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider) melalui Ditjen Aplikasi dan Telematika (Aptika). Kominfo pun membuka kemungkinan untuk membuka blokir situs tersebut (normalisasi) jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.


(mok/asj)